Akurat

Turunkan Biaya Haji 2026, Pemerintah Pertimbangkan Prinsip Efisiensi dan Efektivitas

Paskalis Rubedanto | 27 Oktober 2025, 19:34 WIB
Turunkan Biaya Haji 2026, Pemerintah Pertimbangkan Prinsip Efisiensi dan Efektivitas

AKURAT.CO Kementerian Haji dan Umrah memastikan perhitungan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 1447 H/2026 M dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan dana haji.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," ujar Dahnil.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,9 Juta per Jemaah

Dia menjelaskan, komponen BPIH disusun dengan memperhatikan jarak masing-masing embarkasi ke Arab Saudi dan menggunakan asumsi kurs dolar Rp16.500 serta kurs riyal Rp4.400 sesuai asumsi dasar APBN 2026.

Selain itu, pemerintah mengusulkan biaya hidup (living cost) bagi jemaah tetap sebesar 750 riyal, seperti tahun sebelumnya. "Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR, dengan pertimbangan untuk melindungi jamaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar," jelasnya.

Dia menyebut, kuota haji Indonesia tahun 2026 diusulkan sebanyak 221.000 jemaah, terdiri dari haji reguler 203.320 jemaah dan haji khusus 17.680 jemaah, dengan total 525 kloter penerbangan.

Anggaran BPIH dibagi menjadi dua komponen utama, yaitu biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan komponen nilai manfaat yang bersumber dari hasil optimalisasi dana haji.

Baca Juga: Kemenhaj Klaim Tender Haji 2026 Steril dari Intervensi, Akui Tahun-tahun Sebelumnya Pernah Diwarnai Tekanan

"Untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah menetapkan kebijakan untuk menyeimbangkan antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa mendatang," kata Dahnil.

Total usulan BPIH tahun 1447 H/2026 M mencapai Rp88,4 juta per jemaah, dengan komposisi Bipih Rp54,9 juta (62 persen) dan nilai manfaat Rp33,4 juta (38 persen).

"Komposisi pembebanan tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi adalah Bipih sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen, nilai manfaat Rp33.485.365,45 atau setara 38 persen. Sehingga BPIH yang kami ajukan kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR adalah Rp88.409.365,45, turun Rp1 juta dibandingkan tahun lalu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.