Perlunya Sistem Pelindungan Terpadu bagi Para Pekerja Migran

AKURAT.CO Penyusunan grand design Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja migran.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, beserta jajaran di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (7/10/2025) kemarin.
"Dengan adanya desain besar akan lebih mudah memetakan aktivitas serta keterlibatan pemangku kepentingan di setiap tahapan. Mmulai dari persiapan, pemberangkatan, penempatan hingga pascapemulangan," ujarnya.
Baca Juga: Sekjen Golkar ke Mukhtarudin: Pekerja Migran Adalah Amanat Kemerdekaan
Mendagri menilai perlunya penguatan kelembagaan P2MI, baik dari sisi tata kelola maupun regulasi. Seperti halnya melakukan optimalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) yang telah dijalankan sejumlah pemerintah daerah dapat menjadi rujukan dalam memperkuat sistem pelatihan tenaga kerja migran.
Selain itu, penguatan P2MI juga dapat ditempuh melalui perluasan koordinasi lintas sektor serta pelibatan kementerian/lembaga terkait dalam penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif.
"Karena potensi dari pekerja migran ini sangat besar sekali," katanya.
Baca Juga: Prabowo dan PM Anwar Sepakat Permudah Akses Pendidikan Anak Pekerja Migran di Malaysia
Mendagri juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya pekerja migran. Pasalnya, mayoritas pekerja migran Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor domestik, sehingga peningkatan kompetensi menjadi sangat mendesak.
Upaya itu tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja tetapi juga akan memperkuat daya saing tenaga kerja Indonesia di kancah global. Selain keterampilan teknis, juga diperlukan peningkatan kemampuan berbahasa asing.
"Penguasaan bahasa akan memperkuat citra dan profesionalitas pekerja migran di tingkat internasional," ujar Mendagri.
Baca Juga: Kerap Jadi Korban Eksploitasi, Perlindungan Pekerja Migran Perempuan Harus Ditingkatkan
Selain itu, Mendagri menyatakan pentingnya membangun sistem pelindungan yang terpadu di sektor pekerja migran. Sistem meliputi pelibatan pemda dalam penjaringan calon pekerja, pembukaan peluang kerja serta pengembangan sistem edukasi yang mampu membekali calon pekerja migran secara menyeluruh.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri P2MI, Mukhtarudin, menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi dalam pengelolaan pekerja migran di lapangan.
Seperti, modul pelatihan pada BLK milik pemda masih beragam dan belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan pasar tenaga kerja migran. Serta regulasi di tingkat daerah yang berkaitan dengan pekerja migran belum sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kementerian P2MI Target 400 Ribu Penempatan Pekerja Migran di 2026, Tapi Siap Koreksi Ulang
Mukhtarudin menyoroti aspek kompetensi tenaga kerja juga menjadi persoalan penting.
"Permasalahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan dan keterampilan tetapi juga menyangkut aspek integritas, kejujuran serta kedisiplinan. Karena itu, diperlukan pendidikan vokasi yang mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja pada keseluruhan aspek tersebut," jelasnya.
Mukhtarudin juga menyinggung kendala perizinan bagi perusahaan penyedia jasa pekerja migran Indonesia (PMI) di daerah yang memerlukan solusi konkret. Karena itu, pihaknya terus menjaring berbagai masukan guna memperkuat sistem pengelolaan P2MI agar semakin efektif dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Pemerintah Berhasil Cegah Wanita Asal Sulut Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja
Berbagai pemangku kepentingan akan diundang untuk merumuskan grand design yang komprehensif dalam rangka mengoptimalkan sektor P2MI. Di saat yang sama, pelayanan kepada pekerja migran akan tetap berjalan sembari memperkuat aspek regulasi dan koordinasi antarinstansi.
"Sementara pelayanan ini harus tetap dijalankan, maka secara parsial dulu, secara sporadis tetap kita jalankan. Tadi sambil memperkuat regulasi, koordinasi tetapi pelayanan (terhadap pekerja migran) tetap kita lakukan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









