UU Kepariwisataan Jadi Pondasi Menata Kembali Arah Kepariwisatan Indonesia

AKURAT.CO DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang.
Undang-undang ini menjadi pondasi strategis, untuk menata kembali arah pembangunan pariwisata Indonesia. Sebab, sektor pariwisata memiliki kontribusi yang signifikan untuk Produk Domestik Bruto (PDB), lapangan pekerjaan dan citra bangsa.
"Maka pembaruan regulasi sebuah keharusan sesuai tantangan pariwisata saat ini, yaitu tentang keberlanjutan digitalisasi dan daya saing kita di kancah global," kata Dewan Pakar Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), Taufan Rahmadi, dalam keterangannya, Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: DPR Sahkan UU Kepariwisataan, Jadi Instrumen Dongkrak PAD dan Pertumbuhan Ekonomi
Menurutnya, UU tersebut sudah cukup baik terkait dengan tata kelola dan keberlanjutan kepariwisataan Indonesia. Namun, ke depan diharapkan pemerintah dapat memperkuat bagaimana pendanaan pariwisata dan mitigasi pariwisata.
"Iya menurut saya beberapa poin sudah cukup terutama terkait tata kelola dan keberlanjutan tapi saya berharap ada beberapa hal perlu diperkuat terkait bagaimana mencari pendanaan kreatif terkait pariwisata mitigasi pariwisata. Terkait bagaimana pengembangan di destinasi Dan nasib dari pelaku pariwisata dan penguatan dari lintas sektor," jelasnya.
Untuk itu, dia berharap dengan adanya UU ini dapat menjadi pondasi dalam menyamakan langkah untuk membangun pariwisata Indonesia.
"Sehingga apa yang dicita-citakan Presiden Prabowo terkait pertumbuhan ekonomi delapan persen bisa terwujud. Kuncinya adalah bergerak bersama untuk bangun pariwisata," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









