Akurat

Fraksi PKB Desak Revisi UU BUMN Berpihak pada Rakyat, Bukan Segelintir Elit

Ahada Ramadhana | 27 September 2025, 21:47 WIB
Fraksi PKB Desak Revisi UU BUMN Berpihak pada Rakyat, Bukan Segelintir Elit

AKURAT.CO Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan sejumlah catatan penting dalam persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Juru Bicara Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menekankan bahwa kebijakan dan tata kelola BUMN harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945.

Pasal tersebut menegaskan cabang-cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara demi kemakmuran rakyat.

“Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” ujar Rivqy, Sabtu (27/9/2025).

Ia menilai, catatan Fraksi PKB bukan hanya panduan pelaksanaan revisi UU, tetapi juga bentuk evaluasi atas pengelolaan BUMN selama ini yang kerap dinilai tidak profesional, bahkan dijadikan “sapi perah” politik dan alat bagi-bagi kekuasaan.

Baca Juga: Persita vs Persib: Pendekar Cisadane Tumbangkan Maung Bandung 2-1 di Kandang 'Usiran'

“PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak,” tegasnya.

Terkait nomenklatur, Fraksi PKB menyepakati perubahan lembaga pengelola BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Dengan format baru ini, diharapkan kewenangan lebih jelas dan tidak tumpang tindih dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

“Fraksi PKB mengusulkan BP BUMN berwenang menyetujui atau menolak rencana kerja serta usulan restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan BUMN oleh BPI Danantara,” jelas Rivqy.

Ia menambahkan, keputusan menyetujui atau menolak harus didasarkan pada indikator yang jelas demi optimalisasi kinerja perusahaan negara.

Rivqy juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan keuntungan maupun kerugian BUMN.

“Selain itu, kami mendorong adanya penguatan kewenangan BPK untuk memeriksa BUMN sesuai ketentuan perundangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Buka Peluang untuk Pemberdayaan Perempuan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.