RUU Ketenagakerjaan Harus Jadi Regulasi yang Adil Bagi Pekerja dan Dunia Usaha

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan, harus seimbang dan mampu melindungi pekerja serta mendorong keberlanjutan usaha. Untuk itu, Komisi IX DPR memastikan pembahasan undang-undang ini dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
"RUU Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Oleh sebab itu, setiap usulan dari serikat pekerja, pengusaha, maupun Pemerintah perlu dipertimbangkan secara proporsional agar melahirkan regulasi yang berkeadilan," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, Kamis (25/9/2025).
Netty menilai, upah layak dan kesejahteraan pekerja penting untuk dibahas dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan daya saing industri.
Baca Juga: Puan Tegaskan DPR Terbuka Dengarkan Aspirasi Buruh Soal RUU Ketenagakerjaan
"Misalnya, terkait pesangon sebagai bentuk perlindungan dasar bagi pekerja. Formulasinya perlu dibuat adil, realistis, dan dapat dijalankan tanpa membebani pekerja maupun pelaku usaha," lanjutnya.
Selain itu, perlunya penguatan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai jaminan perlindungan pekerja. Penguatan ini penting agar dapat memberi layanan yang lebih luas, transparan, dan mudah diakses oleh pekerja.
Dia juga berharap, RUU Ketenagakerjaan bisa menjadi jembatan yang mempertemukan kepentingan semua pihak secara adil, dan bukan malah menjadi sumber konflik.
"Regulasi yang baik harus menjaga hak pekerja sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk berkembang," pungkas Netty.
Baca Juga: Massa Buruh Datangi Gedung DPR, Tuntut UU Ketenagakerjaan Tanpa Outsourcing
Sebelumnya, sebanyak 17 konfederasi serikat pekerja dan buruh menghadiri rapat Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9).
Mereka memberikan masukan terhadap revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tengah dibahas dalam Prolegnas DPR RI.
Mayoritas perwakilan konfederasi mendesak penghapusan praktik outsourcing atau alih daya yang dinilai merugikan pekerja. Sebab hubungan kerja mereka berada di bawah pihak ketiga, bukan langsung dengan perusahaan utama.
Selain outsourcing, serikat buruh juga menyoroti praktik magang tanpa upah. Di mana perusahaan kerap menggunakan pekerja magang untuk menekan biaya operasional, bahkan membuka lowongan bagi lulusan sarjana dengan status magang.
Dalam rapat itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga menekankan perlunya perbaikan regulasi izin pekerja asing. KSPSI menilai, aturan saat ini terlalu longgar hingga mengancam posisi tenaga kerja lokal. Diharapkan, negara hadir lebih kuat dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
Masukan serikat buruh tersebut akan dibahas Panja RUU Ketenagakerjaan yang dibentuk sejak 22 April 2025. Adapun RUU Ketenagakerjaan sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









