Dua Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dasco Minta Direksi Perhutani Segera Diisi

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria, untuk segera mengecek masalah yang muncul, termasuk rencana pelelangan lahan di dua desa.
Dia menekankan bahwa carut-marut pengelolaan lahan banyak bersumber dari Perum Perhutani, yang hingga kini belum memiliki jajaran direksi definitif.
Jadi kalau tadi dengar dua desa mau dilelang, saya pikir di sini ada Plt Menteri BUMN, itu mungkin bank-bank di bawah Himbara, nanti tolong dicek Pak Dony. Sama nanti tolong coba disampaikan, beberapa carut-marut ini kan karena Perhutani. Kami cek tadi bahwa direksi Perhutani sampai dengan sekarang masih kosong," ujar Dasco, saat menerima audiensi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: PalmCo Dorong Olahraga Akar Rumput dan Sport Tourism di Desa
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu kemudian meminta kepastian dari Dony soal pengisian direksi Perhutani, agar penyelesaian masalah bisa lebih cepat dilakukan.
"Kira-kira kapan mau diisi itu? Kira-kira kapan Pak? Supaya masalah-masalah ini bisa cepat tertanggulangi. Minggu depan? Oke. Jadi minggu depan komposisi direksi Perhutani sudah ada ya?" tanyanya yang langsung direspons anggukan oleh Dony Oskaria.
Dengan adanya kepastian tersebut, Dasco berharap penanganan persoalan agraria yang disuarakan KPA dapat segera ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah, khususnya melalui Kementerian BUMN.
Dalam rapat tersebut, Sekjen KPA, Dewi Kartika, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk segera menjalankan reforma agraria sejati. Meski Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) telah berusia 65 tahun, mandat konstitusi terkait keadilan agraria hingga kini masih diabaikan.
"65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria justru masih diingkari, diabaikan, tentu kalah dengan banyak undang-undang sektoral. UU Kehutanan, UU Minerba, UU Cipta Kerja, itu justru memunggungi petani, nelayan, masyarakat adat, dan perempuan di pedesaan," kata Dewi dalam audiensi.
Baca Juga: Digitalisasi Koperasi Desa, Kemenkop Genjot Program Kopdes Merah Putih
Dia menilai, berbagai kebijakan pemerintah masih lebih berpihak pada korporasi besar dibandingkan petani kecil. Sebagai contoh, maraknya konflik agraria akibat konsesi perkebunan, tambang, hingga proyek strategis nasional yang merampas tanah rakyat.
"Ini extraordinary crime, ini kejahatan agraria. Negara kita negara agraris, tapi petaninya makin miskin. Dari 100 persen tanah, hanya 6 persen yang dikuasai oleh 17 juta petani gurem. Selebihnya lebih banyak dikuasai korporasi besar," tegasnya.
KPA mencatat, konflik agraria terus terjadi di berbagai wilayah. Bahkan dalam 20 tahun terakhir, bisnis perkebunan kelapa sawit disebut Dewi sebagai penyumbang konflik tertinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









