Mengapa UUD 1945 Mengalami Empat Kali Amendemen?

AKURAT.CO Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis yang menjadi sumber hukum tertinggi di Indonesia.
UUD ini disahkan pertama kali pada 18 Agustus 1945. Di dalamnya tercantum aturan-aturan pokok mengenai bentuk dan kedaulatan negara, struktur kelembagaan, pembagian kekuasaan hingga hak dan kewajiban warga negara.
Sebagai dasar hukum, UUD 1945 mengikat seluruh hal dari pemerintah hingga kalangan masyarakat. Setiap perundang-undangan yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 turut menghadapi perubahan zaman, dinamika politik, juga kebutuhan masyarakat yang menuntut agar konstitusi tidak bersifat kaku.
Sejak era Reformasi pada tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 telah mengalami amendemen. Lantas mengapa amendemen itu diperlukan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: UUD 1945 Pilar Utama Kehidupan Berbangsa bagi Setiap Warga Negara
1. Kebutuhan Menyesuaikan dengan Perkembangan Zaman
UUD 1945 yang dirumuskan pada 1945 disusun dalam suasana mendesak, sehingga banyak pasal masih bersifat umum dan belum rinci. Setelah Indonesia merdeka lebih dari setengah abad, dinamika politik, ekonomi, dan sosial menuntut adanya aturan yang lebih jelas.
Amendemen dilakukan agar konstitusi dapat menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi modern serta kebutuhan bangsa di era globalisasi.
2. Menguatkan Prinsip Demokrasi
Sebelum amendemen, kekuasaan presiden sangat besar sehingga rawan menimbulkan praktik otoritarianisme.
Amendemen UUD 1945 bertujuan untuk memperkuat prinsip demokrasi, misalnya dengan memperkenalkan mekanisme pemilihan umum langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Selain itu, kekuasaan legislatif (DPR dan DPD) diperkuat agar tercipta keseimbangan antarlembaga negara.
Baca Juga: Zulhas: Prabowo Presiden Pertama yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945
3. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan
Pada masa Orde Baru, praktik penyalahgunaan wewenang sering terjadi karena sistem konstitusi belum mengatur dengan tegas mekanisme kontrol.
Amendemen kemudian memperjelas batas masa jabatan presiden hanya dua periode, membatasi kewenangan eksekutif, serta menambahkan peran lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
4. Menjamin Hak Asasi Manusia (HAM)
Salah satu perubahan besar dari amandemen adalah dimasukkannya Bab khusus tentang Hak Asasi Manusia.
Hal ini merupakan langkah maju agar negara menjamin kebebasan warga, termasuk kebebasan berpendapat, berserikat, beragama serta perlindungan terhadap diskriminasi.
Baca Juga: Hari Konstitusi, Muzani: UUD 1945 Jadi Kompas Perjalanan Bangsa
5. Memperkuat Otonomi Daerah
Amendemen UUD 1945 juga menegaskan prinsip desentralisasi dan memperkuat otonomi daerah. Dengan demikian, daerah memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini penting agar pembangunan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.
Empat kali amendemen UUD 1945 bukan sekadar perubahan teks, melainkan langkah penting untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia.
Tujuannya adalah menciptakan pemerintahan yang demokratis, membatasi kekuasaan, melindungi hak warga negara, serta menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Dengan amendemen tersebut, UUD 1945 tetap hidup sebagai konstitusi yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan bangsa.
Baca Juga: Pasal 33 UUD 1945 Jadi Pilar Ekonomi, Prabowo Pastikan Program Nyata untuk Rakyat
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









