Pemerintah Daerah Diminta Evaluasi TKD Terkait Anggaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

AKURAT.CO Pemerintah telah mengurangi Transfer Keuangan Daerah (TKD) hingga Rp250 triliun. Dalam hal ini, TKD berkaitan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, meminta pemerintah daerah mengkaji kembali peruntukan tunjangan perumahan anggota DPRD.
"Dengan adanya TKD yang berkurang Rp250 triliun, itu semua harus dikaji kembali. Saya pikir itu dikembalikan lagi terhadap kemampuan keuangan daerah dan dikaji sesuai dengan kelayakan yang ada," jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta Rp70 Juta per Bulan, Pramono Anung Diminta Segera Evaluasi
Dede Yusuf mengatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terkait alokasi TKD. Karenanya, besaran TKD sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Itu semua harus dikaji kembali. Saya pikir itu dikembalikan lagi terhadap kemampuan keuangan daerah dan dikaji sesuai dengan kelayakan yang ada," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, membenarkan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPRD banyak terjadi terutama di Pulau Jawa.
Baca Juga: Pramono Tunggu Keputusan Final DPRD Jakarta Soal Tunjangan Perumahan
Dia menyatakan bahwa itu merupakan kebijakan lama kepala daerah periode sebelumnya.
"Itu terutama yang di Jawa ya. Saya sudah cek yang daerah-daerah lain. Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru enggak tahu. Saya sudah cek, DKI, Jateng, Jawa Barat enggak tahu," jelasnya.
Menurut Mendagri, pihaknya telah meminta kepala daerah berkoordinasi dengan DPRD masing-masing untuk melakukan evaluasi dan mendengarkan aspirasi publik.
Baca Juga: DPRD Jakarta Janji Bakal Evaluasi Tunjangan Perumahan dan Terbuka Soal Keuangan Dharma Jaya
"Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik. Dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 4Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 5Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja








