Tunjangan Perumahan DPRD Jakarta Rp70 Juta per Bulan, Pramono Anung Diminta Segera Evaluasi

AKURAT.CO Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Provinsi Jakarta yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan dinilai tidak pantas diteruskan.
Untuk itu, Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul, meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung, cepat menggambil tindakan dan evaluasi.
"Sekarang Pram dengan kepala tegak dan bijaksana harus evaluasi ini," katanya kepada Akurat.co, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Pramono Anung Targetkan Jakarta Jadi Pusat Olahraga Nasional
Menurut Adib, ini saatnya menghentikan berbagai tunjangan anggota DPRD Jakarta yang jumlahnya fantastis.
"Apalagi, DPRD DKI anggarannya jumbo-jumbo semua akhirnya terkuak lebih besar. Saya kira enggak tepat hari ini, seperti DPR pusat digagalkan saja," ujarnya.
Adib menegaskan bahwa kedaulatan rakyat adalah tahta yang tertinggi. Maka, wakil rakyat seyogyanya adalah pelayan rakyat, dalam hal ini ASN, DPRD sampai anggota dewan tingkat pusat.
Baca Juga: Tiga Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Senin 8 September 2025
"Kedaulatan tertinggi itu ada di rakyat, bosnya itu rakyat. Maka, wakil rakyat pelayan rakyat, yang namanya ASN wakil rakyat yang bernama DPRD sampai pusat," katanya.
"Harusnya bos itu yang jadi rakyat, baru mereka tapi ini kebalik itu," tambah Adib.
Sebelumnya, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Jakarta menuai sorotan publik. Hal ini lantaran jumlahnya menembus angka Rp78,8 juta per bulan.
Baca Juga: Pramono Tunggu Keputusan Final DPRD Jakarta Soal Tunjangan Perumahan
Tunjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.
Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD Jakarta sebesar Rp78,8 juta per bulan yang termasuk pajak. Sementara, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Jakarta sebesar Rp70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub Nomor 415/2022.
Baca Juga: DPRD Jakarta Kawal Tuntutan Mahasiswa Soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








