Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 2025, Cek Jam Layanan dan Biayanya!

AKURAT.CO Cek daftar lokasi SIM Keliling Jakarta 2025 yang menyediakan pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan tersedia di lima lokasi berbeda.
Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta salinannya.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi formulir pendaftaran dan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, maka pengajuan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM A Online September 2025, Praktis Tanpa Antre Cukup Lewat HP!
Berikut ini informasi lebih lengkap mengenai daftar lokasi SIM Keliling Jakarta 2025 yang bisa kamu kunjungi sesuai jam layanan.
Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 2025
Berdasarkan informasi dari akun resmi X @tmcpoldametro, berikut adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta yang bisa didatangi masyarakat hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjang SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan Keliling, perlu menyiapkan:
-
SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya
-
KTP asli dan fotokopi
Di tempat layanan, pemohon juga diwajibkan mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, serta tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Baca Juga: Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C September 2025
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 mengenai tarif PNBP di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa:
-
Tes psikologi: Rp37.500
-
Asuransi: Rp50.000
Dengan adanya layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah tanpa harus datang ke Satpas.
Ditlantas Polda Metro Jaya menekankan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Sedangkan untuk pemegang SIM B atau SIM yang sudah lewat masa aktifnya, proses perpanjangan harus dilakukan langsung di kantor Satpas.
Itulah informasi terbaru bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM melalui fasilitas SIM Keliling di Jakarta selama bulan September 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









