Akurat Logo

Cara Perpanjang SIM A Online September 2025, Praktis Tanpa Antre Cukup Lewat HP!

Shalli Syartiqa | 15 September 2025, 15:05 WIB
Cara Perpanjang SIM A Online September 2025, Praktis Tanpa Antre Cukup Lewat HP!

AKURAT.CO Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban rutin bagi setiap pengendara yang ingin tetap legal di jalan raya.

Pada September 2025, proses perpanjangan SIM A semakin mudah dan praktis berkat layanan online. ​Kini, Anda bisa memperpanjang SIM A tanpa perlu mengantre panjang di Satpas, cukup dengan memanfaatkan aplikasi atau situs web resmi.​

Sehubungan dengan itu, berikut cara perpanjang SIM A online September 2025 melalui aplikasi Digital Korlantas Polri (SINAR) atau situs web Korlantas Polri.

 

Persyaratan Perpanjangan SIM A Online

Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat berikut:

1. SIM A Asli: SIM A lama yang masih berlaku.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: KTP elektronik yang masih aktif.

3. Hasil Tes Kesehatan Jasmani: Dokumen ini dapat diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk. Anda bisa melakukan tes kesehatan online melalui aplikasi e-Rikkes Polri (https://erikkes.id).

3. Hasil Tes Psikologi: Lakukan tes psikologi secara online melalui aplikasi e-Ppsi (https://eppsi.id) atau layanan psikologi yang bekerja sama dengan Polri.

4. Pas Foto: Ukuran 3x4 dengan latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata, dan bukan foto selfie. Pastikan wajah terlihat jelas.

5. Tanda Tangan Digital: Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam.

6. Bukti Pembayaran PNBP SIM: Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020.

7. Bukti Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan/JKN: Ini adalah persyaratan baru yang wajib dipenuhi.

Cara Perpanjang SIM A Online

Proses perpanjangan SIM A online cukup sederhana dan dapat diselesaikan dalam beberapa tahap.

1. Unduh dan Daftar Aplikasi Digital Korlantas Polri

  • Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau Apple App Store.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor telepon dan alamat email. Anda akan menerima kode OTP untuk verifikasi akun.
  • Buat PIN dan lengkapi profil Anda dengan data KTP.

2. Lakukan Tes Kesehatan dan Psikologi

  • Akses e-Rikkes Polri (https://erikkes.id) untuk tes kesehatan jasmani. Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan tes dan mendapatkan hasil.
  • Akses e-Ppsi (https://eppsi.id) untuk tes psikologi. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama tes. Hasil tes akan langsung diunggah ke sistem.

3. Ajukan Perpanjangan SIM A di Aplikasi

  • Buka aplikasi Digital Korlantas Polri dan pilih menu "SIM" lalu "Perpanjangan SIM".
  • Pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A).
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta: foto KTP, foto SIM lama, pas foto, foto tanda tangan, dan hasil tes kesehatan serta psikologi.
  • Pilih metode pengambilan SIM: diambil di Satpas atau dikirim ke alamat rumah. Jika memilih dikirim, pastikan alamat yang diberikan sudah benar dan lengkap.

4. Verifikasi dan Pembayaran

  • Sistem akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
  • Jika data sudah benar, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, e-wallet, dll.) dan lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM A (Rp 80.000) serta biaya pengiriman (jika memilih dikirim).

5. Pencetakan dan Pengambilan/Pengiriman SIM

  • Setelah pembayaran berhasil, permohonan Anda akan diproses. SIM A yang baru akan dicetak.
  • Jika memilih pengambilan di Satpas, Anda akan menerima notifikasi kapan SIM bisa diambil. Bawa bukti pembayaran dan KTP asli saat pengambilan.
  • Jika memilih pengiriman, SIM akan dikirimkan ke alamat Anda dalam beberapa hari kerja. Lacak status pengiriman melalui aplikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, perpanjangan SIM A online di bulan September 2025 akan menjadi pengalaman yang mudah dan bebas antrean. Pastikan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM Anda dan memperpanjangnya sebelum kedaluwarsa untuk menghindari denda atau sanksi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.