Rincian Biaya Perpanjang SIM A dan SIM C September 2025

AKURAT.CO Memasuki minggu ketiga bulan September 2025, masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu mengetahui rincian biaya terbaru yang berlaku.
Meski tidak ada perubahan tarif dibanding bulan sebelumnya, memahami detail biaya perpanjangan SIM A dan SIM C tetap penting agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala.
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Cek BI Checking Secara Online, Ketahui Skor Kredit Anda
Selain biaya resmi, pengemudi juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk keperluan tes kesehatan dan psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan wajib.
Selain tarif perpanjangan SIM, pemohon juga wajib menyiapkan anggaran tambahan untuk sejumlah tes pendukung.
Pemeriksaan kesehatan dikenai biaya sebesar Rp35.000, dan ada pula biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sementara itu, biaya tes psikologi bervariasi tergantung metode yang dipilih: Rp57.500 jika dilakukan secara online, dan Rp100.000 untuk tes yang dilakukan langsung (offline).
Jika dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya, total biaya tambahan ini mengalami sedikit kenaikan yakni sekitar Rp60.000 lebih tinggi dari sebelumnya.
Mengutip dari berbagai sumber, (14/9/2025), berikut ini rincian lengkap biaya perpanjangan SIM A dan SIM C September 2025.
Biaya Perpanjangan SIM A Mobil
Untuk Anda pemilik kendaraan roda empat, biaya perpanjangan SIM A masih ditetapkan sebesar Rp 80.000 per penerbitan.
Sementara, apabila Anda ingin membuat SIM A baru, biaya yang dikenakan adalah Rp 120.000.
Tarif ini juga berlaku untuk jenis SIM B I dan SIM B II, yang digunakan untuk kendaraan berat seperti truk dan bus.
Biaya Perpanjangan SIM C Motor
Bagi pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C di bulan September 2025 masih dipatok sebesar Rp 75.000. Sedangkan untuk pembuatan SIM C baru, biayanya adalah Rp 100.000.
Biaya ini berlaku untuk seluruh golongan SIM C, yang saat ini terbagi ke dalam tiga kategori berdasarkan kapasitas mesin:
SIM C: untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM C I: untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan listrik.
SIM C II: untuk motor berkekuatan lebih dari 500 cc atau kendaraan listrik sejenis.
Dengan pembagian ini, masyarakat diharapkan lebih tertib dan sesuai aturan dalam memilih jenis SIM berdasarkan kendaraan yang digunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









