Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Cek Apakah Lebih Besar dari Gaji Honorer

AKURAT.CO Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi topik hangat, terutama terkait besaran gaji yang akan diterima pada tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan upaya penataan pegawai non-ASN yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Banyak calon pelamar dan tenaga honorer penasaran mengenai rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025, termasuk bagaimana penghitungannya.
Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut peraturan ini, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Hal ini berarti penentuan gaji tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada dua faktor utama: Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Meskipun KemenPAN-RB tidak mengatur nominal gaji secara pasti, melainkan mengembalikannya kepada setiap lembaga untuk menggunakan UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya, perkiraan besaran gaji telah dirilis.
Dengan mengacu pada UMP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada wilayah atau provinsi.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan bahwa UMP 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.
Oleh karena itu, lokasi kerja sangat memengaruhi besaran upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025:
DKI Jakarta: Rp5.396.761,00
Aceh: Rp3.685.616,00
Sumatera Selatan: Rp3.681.571,00
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600,00
Riau: Rp3.508.776,22
Jambi: Rp3.234.535,00
Sumatera Utara: Rp2.992.559,00
Sumatera Barat: Rp2.994.193,47
Kepulauan Riau: Rp3.623.654,00
Banten: Rp2.905.119,90
Lampung: Rp2.893.070,00
Bengkulu: Rp2.670.039,39
Jawa Timur: Rp2.305.985,00
DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95
Jawa Barat: Rp2.191.232,18
Jawa Tengah: Rp2.169.349,00
Meskipun bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18-19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaian lainnya dan berpeluang untuk dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini menjadi transisi penting dalam reformasi ASN, memberikan jaminan hukum dan pendapatan stabil bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.
Itulah sederet besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP di beberapa wilayah Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









