Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rincian Lengkap Sesuai UMP Daerah!

AKURAT.CO Cek daftar lengkap perkiraan gaji PPPK paruh waktu 2025 terbaru sesuai dengan UMP daerah masing-masing pekerja.
Sesuai dengan ketentuan terbaru, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sama dengan UMR atau UMP di daerah masing-masing, atau setara dengan penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN.
Besarnya gaji PPPK paruh waktu juga berbeda-beda tergantung instansi, jenis pekerjaan, dan kemampuan anggaran masing-masing.
Berikut ini informasi terbaru mengenai gaji PPPK paruh waktu 2025 yang perlu diketahui sesuai dengan daerahnya.
Baca Juga: Batas Akhir 15 September! Ini Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di Laman SSCASN
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan UMP tahun 2025, berikut adalah estimasi gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa wilayah:
-
DKI Jakarta: Rp5.396.761
-
Jawa Barat: Rp2.191.232
-
Jawa Tengah: Rp2.169.349
-
Jawa Timur: Rp2.305.985
-
Banten: Rp2.905.119
-
DI Yogyakarta: Rp2.264.080
Baca Juga: Cara Cek Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Jadwal SK di sscasn.bkn.go.id
Untuk daftar lengkap gaji di seluruh provinsi, bisa langsung dilihat di situs resmi BKN di sscasn.bkn.go.id.
Gaji PPPK Penuh Waktu
Pegawai PPPK dengan status paruh waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jika status meningkat, maka gaji yang diterima juga akan disesuaikan.
Besaran gaji pokok PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Itulah daftar perkiraan gaji PPPK paruh waktu 2025 hingga penuh waktu yang perlu kamu ketahui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 2Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 5Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Sunderland vs AZ Alkmaar 17 September 2026: The Black Cats Bisa Tahan Tim Belanda?
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag







