BPJPH Harus Awasi Status Kehalalan Ompreng Program MBG

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, meminta meminta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serius memastikan status kehalalan atau nonhalal dari wadah makanan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diketahui, beredar informasi bahwa ompreng atau wadah makanan berbahan seng yang digunakan untuk MBG belakangan meresahkan warga. Hal itu lantaran ompreng tersebut diduga diimpor dari China dan mengandung bahan minyak babi.
Karena itu, dia juga mendesak agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menyelesaikan pengujiannya terhadap dugaan pada ompreng MBG tersebut.
Baca Juga: KSP Tinjau Program MBG di Kota Bandung, Pastikan Makanan Disalurkan Tepat Waktu dan Layak Konsumsi
Meski demikian, dia tetap mendukung program MBG untuk mengatasi masalah bangsa seperti stunting dan kecukupan kebutuhan gizi anak bangsa.
"Namun pada pelaksanaannya jangan sampai timbul masalah, apalagi yang fundamental terkait status kehalalannya. Karenanya BPJPH sebagai otoritas terkait kehalalan juga harus ikut mengawal dari mulai pengujian hingga mengomunikasikan hasil penelitian terkait status kehalalannya ke masyarakat," jelas pria yang kerap disapa HNW itu dalam keterangan yang dikutip Senin (8/9/2025).
HNW menjelaskan dirinya kerap kali mendapatkan laporan beberapa kasus bermasalah dalam pelaksanaan MBG, seperti siswa keracunan, makanan basi, anggaran paket makanan yang tidak sesuai dengan pagu yang ditetapkan dan belakangan terkait ompreng MBG yang diduga mengandung minyak babi.
Baca Juga: Wapres Gibran Sapa Ojol, Tinjau Program MBG, dan Melayat Korban Unjuk Rasa
Hal ini tentu sangat meresahkan masyarakat umum yang mayoritas beragama Islam, baik yang menjadi penerima manfaat langsung dari MBG maupun tidak. Karena bila betul ompreng itu mengandung babi, maka jelas menghadirkan faktor yang diharamkan oleh Islam.
"Pada beberapa kunjungan dapil, banyak juga warga yang menyampaikan keresahannya terkait fenomena ini. Apalagi MBG diberikan di sekolah yang jika rawan masalah, bahkan tidak halal, dikhawatirkan malah berdampak negatif pada anak-anak generasi penerus bangsa," ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II tersebut.
Politisi Fraksi PKS itu pun mengapresiasi Komisi IX DPR yang pada rapat terakhir dengan BPOM sudah memastikan bahwa BPOM sedang melakukan pengujian terhadap ompreng MBG yang dipermasalahkan tersebut.
Baca Juga: Ramai Dugaan Baki MBG Mengandung Minyak Babi, LPPOM Dorong Pemangku Kebijakan Antisipasi Sejak Dini
HNW juga mengapresiasi BPOM yang meminta agar Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dulu menggunakan jenis/produk ompreng yang sedang dalam pengujian tersebut, sampai selesainya pengujian.
Maka agar masalah ini segera selesai, BPOM mestinya menyegerakan kajiannya dan bersama BPJPH mengumumkan hasilnya ke publik.
Dalam konteks kehalalannya, maka amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menegaskan bahwa BPJPH berwenang untuk melakukan pengawasan produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Tinjau Distribusi MBG di Ternate, Kemenko Polkam Pastikan Gizi Seimbang Bagi Siswa
Di Pasal 18 UU JPH jelas menyebutkan bahwa di antara yang diharamkan adalah produk dengan bahan yang berasal dari babi.
Jika hasil pengujian BPOM menemukan bahwa ompreng MBG memang mengandung minyak babi, maka itu masuk kategori produk tidak halal, yang juga wajib dicantumkan keterangan tidak nonhalal pada produk. Sebagaimana ketentuan Pasal 26 Ayat 2 UU JPH.
Dan dengan status nonhalal maka ompreng itu tidak boleh digunakan pada penerima manfaat atau siswa yang muslim.
Baca Juga: Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
"Alangkah lebih baik dan produktif jika memang terbukti nonhalal agar dihentikan penggunaannya dan agar segera dicari penggantinya dari produk yang berbahan halal dan tidak melibatkan unsur yang haram, dan itu sangat banyak jenisnya dan mudah dicarinya. Itu semua selain untuk memenuhi hak asasi konsumen, juga agar segera dapat menghilangkan keresahan masyarakat yang bila terus dibiarkan akan bisa menghilangkan kepercayaan publik dan bisa berpotensi menggagalkan program Presiden Prabowo yang padahal bisa bermanfaat untuk rakyat," papar HNW.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






