Komisi IV DPR RI Minta Penetapan HET Beras Satu Harga Seperti BBM

AKURAT.CO Komisi IV DPR RI menyoroti kebijakan pemerintah, yang menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium secara variatif di sejumlah wilayah. Kebijakan ini berpotensi membuka ruang praktik perbuatan melawan hukum.
"Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM)," tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/8/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Alex menanggapi Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras.
Baca Juga: Waspada Krisis, DPR Ingatkan Pemerintah Kendalikan Harga Beras
Dalam beleid ini, Bapanas menetapkan kenaikan HET beras medium di semua daerah dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp900 per kilogram hingga Rp2.000 per kilogram.
HET terbaru ini dibagi dalam delapan kluster daerah:
- Kluster I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan): Rp13.500/Kg
- Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Babel: Rp14.000/Kg
- Bali, NTB: Rp13.500/Kg
- NTT: Rp14.000/Kg
- Sulawesi: Rp13.500/Kg
- Kalimantan: Rp14.000/Kg
- Maluku: Rp15.500/Kg
- Papua: Rp15.500/Kg
Menurut Alex, pembagian HET berdasarkan kluster ini akan menimbulkan persoalan pengawasan. "Ini akan sangat merepotkan di tengah ketidakjelasan lembaga mana yang mengawasi HET beras medium di pasar," ujarnya.
Politisi PDIP itu mengingatkan bahwa sesuai SNI 6128:2020, pemerintah telah mengklasifikasikan beras menjadi beberapa kelas, yaitu premium, medium I, medium II, dan medium III.
Baca Juga: Harga di Daerah Belum Stabil, Intervensi Stok Beras Penting untuk Kendalikan Inflasi
"Untuk BBM, pemerintah menetapkan satu jenis subsidi, yaitu Pertalite. Selayaknya untuk beras juga begitu. Kita tunggu pemerintah tetapkan standar mutu mana yang akan disubsidi," kata Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI itu.
Dengan demikian, satu harga beras di seluruh Indonesia bisa diwujudkan, seperti halnya BBM jenis Pertalite. "Kita juga lebih mudah menghitung subsidi. Penerima subsidi juga jelas, karena merujuk data yang lebih valid seperti DTKS dari Kemensos," jelasnya.
Alex menegaskan, negara tidak masalah jika harus menanggung kerugian demi kebutuhan rakyat. "Yang tidak boleh rugi itu pihak swasta, karena mereka memang tidak bertujuan melayani rakyat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









