Akurat

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Harus Jadi Momentum Perbaikan Layanan Jemaah

Paskalis Rubedanto | 26 Agustus 2025, 20:14 WIB
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Harus Jadi Momentum Perbaikan Layanan Jemaah

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang disepakati melalui pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah Indonesia.

Dia mengatakan, lahirnya revisi ini juga merupakan bagian dari upaya DPR mendengar aspirasi masyarakat tentang pelaksanaan haji tahun lalu.

"Kita inginkan apa yang menjadi harapan semua masyarakat Indonesia. Makanya kan gini, kalau dikatakan sekarang kita itu public hearing ini, setiap tahun mendengar bagaimana keluhan masyarakat kita, umat Islam yang menyerahkan haji," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tak Perlu Ubah UU Kementerian Negara

Menurutnya, pembentukan kementerian baru ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini menuai kritik. 

"Harapan kita setelah adanya sekarang lembaga kementerian haji ini, betul-betul, tadi kan landasan dibikinnya undang-undang ini itu, bagaimana meningkatkan pelayanan yang lebih baik, lebih baik dan terus lebih baik," tegasnya.

Dia menekankan, DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan baru ini. Evaluasi terhadap kelemahan penyelenggaraan haji sebelumnya, harus menjadi dasar perbaikan layanan. 

"Apa yang menjadi kekurangan? Evaluasi, kekurangan evaluasi, tapi punya will, benar-benar ya kami juga DPR mengawasinya, terus melakukan pengawalan-pengawalan dari tahapan ke tahapan," kata Cucun.

Pemerintah sebagai pelaksana teknis, harus memastikan bahwa layanan untuk jemaah haji dapat berjalan lebih optimal. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.