RUU Haji: DPR Sepakati Penghapusan Tim Pendamping Haji Daerah

AKURAT.CO Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, memastikan, Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang kini tengah dibahas bersama pemerintah.
"Ya, TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," kata Selly kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
Selly menjelaskan, ke depan penentuan petugas haji tidak lagi dilakukan oleh daerah.
Seluruh proses rekrutmen akan dikelola secara terpusat oleh pemerintah agar koordinasi lebih baik dan profesional.
“Jadi nanti semuanya disepakati di pusat supaya terkoodinir dengan lebih baik. Nantinya akan ada satu badan atau badan diklat yang mengelola hal itu,” ujarnya.
Menurut Selly, kebijakan ini sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan haji, sehingga pelayanan menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Mekanisme detail terkait lembaga atau badan yang akan menangani perekrutan petugas haji masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Baca Juga: KONI Siapkan Bonus Rp60 Juta untuk Atlet Klungkung Peraih Emas Porprov Bali 2025
Selly juga menegaskan, pembahasan RUU berjalan sesuai jadwal dan ditargetkan rampung dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2025.
“Insya Allah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai yang disepakati. Keberadaan Menteri Haji dan Umrah juga harus segera terwujud, itu harapan kami,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










