Menkum: Pemutaran Musik di Acara Pernikahan Tak Kena Royalti

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemutaran musik di acara perkawinan tidak dikenakan royalti. Sebab, acara perkawinan adalah acara komersial yang bebas dari royalti.
"Enggak ada, kalau kawinan mah enggak ada (royalti)," kata Supratman di Gedung DPR/MPR RI, dikutip Selasa (19/8/2025).
Sementara itu, pemutaran musik di kafe dan restoran tetap dikenakan royalti, karena di tempat-tempat tersebut bersifat komersial atau menghasilkan keuntungan dari musik yang diputar.
"Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersil, dikomersialkan," ujarnya.
Baca Juga: Menkum Bantah Lagu Nasional dan Indonesia Raya Kena Royalti
"Itu yang punya kewajiban. Tapi, kan pemerintah juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak," tambah dia.
Dia mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan audit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna transparansi terkait pemungutan royalti dan sistem yang akan digunakan. Dia berharap, dari audit yang dilakukan dapat menemukan solusi dari permasalahan royalti.
"Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," jelasnya.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Kritisi WAMI Soal Royalti Musik di Pernikahan: Tak Semua Harus Dikomersialkan
Dalam permasalahan ini, pemerintah menekankan agar permasalahan royalti tidak membebani UMKM. Karena itu, pihaknya meminta LMKN untuk mengundang para pelaku usaha.
"Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," ujarnya
"Audit bukan berarti kita mau cari salah. Tapi setidak-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat. Karena tuntutan publik juga tidak salah, ya," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









