Menkum: Penyadapan oleh Polisi, Kejaksaan dan KPK Akan Diatur dalam UU Tersendiri

AKURAT.CO Pemerintah dikabarkan tengah merampungkan persiapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan, yang akan menjadi payung hukum tunggal bagi seluruh aparat penegak hukum (APH).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan aturan tersebut penting untuk memastikan perlindungan hak warga negara sekaligus menghindari penyalahgunaan kewenangan.
"Kan itu dari sisi draft sebenarnya sudah ada. Karena kita mau menyatukan," ujar Supratman saat menjawab pertanyaan soal progres RUU Penyadapan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Wewenang, DPR Usul Ada RUU Penyadapan
Dia menjelaskan, upaya kodifikasi penyadapan sebenarnya sudah pernah dirancang ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR. Saat itu, pemerintah dan DPR ingin menyatukan seluruh aturan penyadapan lintas sektor.
"Dulu waktu saya masih jadi Ketua Baleg, kita mau menyatukan nih. Ada penyadapan di bidang intelijen menyangkut soal pertahanan negara. Ada penyadapan di bidang penegakan hukum. Dulu, kita gabungkan menjadi satu, dulu ya, dulu," jelasnya.
Namun, dalam pembahasan terbaru, pemerintah memutuskan norma penyadapan intelijen tidak perlu diatur dalam undang-undang. Alasannya, hal tersebut berkaitan langsung dengan rahasia dan keamanan negara.
"Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu enggak perlu diatur. Karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara," jelasnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Penyadapan Kejagung Harus Sesuai Proses Hukum: Jangan Sampai Langgar Privasi
Sebaliknya, penyadapan untuk penegakan hukum wajib diatur secara ketat agar tidak melanggar hak warga negara.
"Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, enggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Akan Berlaku untuk Semua APH
Supratman menjelaskan, RUU Penyadapan nantinya akan mengatur proses penyadapan bagi seluruh institusi penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya nanti akan diambil alih dalam disatukan dalam satu undang-undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini pengaturan penyadapan tersebar di banyak undang-undang sektoral, antara lain:
1. UU KPK (UU 19/2019) – memberi kewenangan penyadapan tanpa perlu izin awal pengadilan.
2. UU ITE (UU 11/2008 jo. 19/2016) – mengatur mekanisme penyadapan oleh penyidik.
3 UU Intelijen Negara (UU 17/2011) – mengatur penyadapan untuk kepentingan intelijen.
4. UU Tindak Pidana Terorisme (UU 5/2018) – memberi kewenangan penyadapan oleh Densus 88.
5. UU Narkotika, UU TPPU, dan sejumlah UU sektoral lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Pemerintah Tegaskan Perekonomian Indonesia Masih Positif Jelang Akhir Tahun
- 10Ketua KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa






