Cegah Penyalahgunaan Wewenang, DPR Usul Ada RUU Penyadapan

AKURAT.CO DPR mendorong pembentukan regulasi khusus yang mengatur praktik penyadapan, guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Terutama, kerja sama antara Kejaksaan Agung dan operator telekomunikasi dalam hal penyadapan.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan penyadapan hanya boleh dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, dan bukan untuk melanggar hak privasi warga negara.
"Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir, RUU tentang Penyadapan," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menekankan, penyadapan hanya bisa dilakukan jika terkait dengan proses penegakan hukum yang sah. "Kalau UU komunikasi, di Pasal 40 kalau tidak salah itu dilarang melakukan intersepsi atau penyadapan, kecuali dalam rangka penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Penyadapan Kejagung Harus Sesuai Proses Hukum: Jangan Sampai Langgar Privasi
Dia menjelaskan, penyadapan dibenarkan secara hukum jika dilakukan dalam situasi tertentu, seperti terhadap buronan yang telah berstatus tersangka atau terpidana. "Begitu pun juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan," tambahnya.
Namun dia mengingatkan, praktik penyadapan yang dilakukan di luar proses hukum, termasuk terhadap warga yang belum masuk tahap penyidikan, adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.
"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran. Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti pembuktian di persidangan karena diperoleh secara melanggar hukum," tegas Rudianto.
Dia menekankan pentingnya kehadiran UU Penyadapan, agar tidak ada celah bagi aparat untuk bertindak di luar hukum. Untuk itu, DPR akan membahas hal ini secara serius dalam waktu dekat, sebagai bagian dari penguatan perlindungan hak asasi warga negara dan pembenahan sistem hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia








