Menkum Bantah RUU BUMN Terburu-buru: Ada Putusan MK yang Harus Kita Ikuti

AKURAT.CO Pemerintah bersama Komisi VI DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke rapat paripurna mendatang.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan salah satu alasan pembahasan RUU ini terbilang hanya beberapa hari disebabkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku juga bagi wakil menteri, sehingga pejabat tidak boleh merangkap posisi komisaris di BUMN.
Baca Juga: DPR Siap Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Bakal Berubah Jadi Badan Penyelenggara
"Bukan soal cepat atau tidak. Satu, karena ada putusan MK yang harus kita ikuti. Masuk dalam kumulatif terbuka seharusnya juga," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa RUU ini telah diputuskan untuk masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). Serta semua masukan publik terkait ini juga telah diterima.
"Dan teman-teman di Komisi VI sudah melakukan apa namanya? Meaningful participation ya. Nah karena itu terbuka semua dilakukan. Mendengar para ahli dan semua masukan masyarakat sipil itu sudah didengar," jelas dia.
Untuk itu, pemerintah bersama DPR telah membuktikan dengan dari hasil kesepakatan yang telah disetujui pada hari ini untuk diwujudkan dan dibawa ke tahap selanjutnya.
"Dan hasilnya hari ini membuktikan bahwa apa yang disuarakan publik didengar oleh pemerintah dan DPR. Diwujudkan dalam keputusan hari ini. Oke ya," tegasnya.
Baca Juga: DPR Terima Surpres dari Presiden Prabowo Soal RUU BUMN dan Calon Dubes
Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:
1. Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai lembaga penyelenggara tugas pemerintahan di bidang BUMN.
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Dividen saham seri A Dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.
4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai Putusan MK Nomor 120/PUU-XXIII/2025.
5. Penghapusan ketentuan yang menyebutkan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara.
6. Penguatan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
7. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan usaha, holding operasional, holding investasi, maupun pihak ketiga.
8. Pengecualian pengurusan Barang Milik Negara (BMN) yang ditetapkan sebagai alat fiskal oleh BP BUMN.
9. Penegasan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
11. Penetapan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri dalam organ BUMN sejak putusan MK diucapkan, beserta pengaturan substansial lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









