Nusron Wahid Yakin Pemangkasan Masa Hak Atas Tanah di IKN Tak Ganggu Investasi

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 memangkas masa Hak Atas Tanah di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema double cycle.
Meski demikian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meyakini kebijakan tersebut tidak akan mengganggu minat investor.
“Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (24/11/2025).
Nusron menegaskan, pemerintah akan mengikuti putusan MK dan meyakini hal itu justru memperkuat kepastian hukum bagi investor.
“Ya kita ikuti keputusan hukum. MK memutuskan ya kita ikut,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan skema insentif alternatif bagi investor untuk mengantisipasi perubahan durasi Hak Guna Usaha (HGU) yang dipangkas melalui putusan tersebut.
“Saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif,” ujarnya.
Baca Juga: Diet Sehat Tanpa Ribet dan Mahal? Bisa!
Nusron memastikan pemerintah tidak akan mengajukan revisi Undang-Undang IKN untuk menindaklanjuti putusan MK.
“Oh nggak perlu. Kalau sudah diputuskan MK kan otomatis,” tegasnya.
Sebelumnya, MK memangkas ketentuan jangka waktu HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan itu, HGU kini maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan melalui evaluasi). HGB maksimal 80 tahun (30-20-30), dan Hak Pakai juga maksimal 80 tahun (30-20-30).
Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menyatakan ketentuan lama berpotensi melemahkan kewenangan negara atas tanah serta menciptakan perlakuan berbeda dibanding daerah lain.
MK juga menilai durasi penggunaan tanah yang terlalu panjang dapat menimbulkan diskriminasi investasi.
“Peraturan yang bersifat khusus tidak boleh bertentangan dengan prinsip dalam Konstitusi, dalam hal ini hak menguasai negara,” tegas Guntur.
Baca Juga: Lewat Program TORA, 1 Juta Warga Miskin Ekstrem Bakal Dapat Tanah dari Negara
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







