Akurat

Setelah RUU BUMN Disahkan, Kepala BP BUMN Bakal Diputuskan Langsung Presiden Prabowo

Siti Nur Azzura | 26 September 2025, 18:38 WIB
Setelah RUU BUMN Disahkan, Kepala BP BUMN Bakal Diputuskan Langsung Presiden Prabowo

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo setelah RUU BUMN disahkan oleh DPR RI.

"Jadi itu nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden," kata dia saat ditemui di Gedung DPR RI, Jumat (26/9/2025).

Saat ditanya apakah memungkinkan kepala BP BUMN dari menteri dan wamen, dia mengatakan hal itu mungkin terjadi karena dalam Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) No. 128/PUU-XXIII/2025 memungkinkan walaupun hanya sementara.

Namun dia mengatakan semua keputusan ada di tangan presiden, melalui peraturan presiden (Pepres) yang akan dibuat.

Baca Juga: RUU BUMN Disetujui DPR, Pengamat Soroti Efektivitas Pembentukan BP BUMN

"Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditujuk," tambah dia.

Setelah disahkan, BP BUMN akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk disiapkan bersama Kementerian Sekretaris Negara. 

"Kan begitu diparipurnakan setelah diundangkan otomatis secara kelembaganya nanti akan disiapkan oleh MenpanRB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kemenkum," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk dapat membentuk badan setelah RUU ini diundangkan. Untuk itu, pihaknya akan segera membuat Pepres sebagai aturan yang lebih spesifik.

"Kita dapat kalau enggak salah 30 hari itu akan bentuk badanya, sementara akan ini kita bentuk dengan pepres. sepanjang 3 bulan itu termasuk juga dengan pemilihan kepala badanya. Tiga bulan setelah disahkan," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.