Pemerintah Serahkan 700 DIM Revisi UU Haji dan Umrah ke DPR

AKURAT.CO Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah menyerahkan 700 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) langsung kepada Komisi VIII DPR RI, terkait Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selanjutnya, Kementerian Hukum akan menunggu pembentukan Panitia Kerja (Panja) dalam pembahasan RUU penyelenggaraan haji dan umrah.
"Kita serahkan DIM-nya, karena ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut. Nanti kita tunggu dari DPR-nya untuk bentuk panjanya," jelasnya saat ditemui di Gedung MPR/DPR RI, Senin (18/8/2025).
Baca Juga: Revisi UU Haji Belum Final, Pemerintah Serahkan DIM ke Komisi VIII
Dia menyatakan bahwa dalam DIM yang diserahkan lebih banyak substansi yang tetap dibandingkan dengan substansi yang baru. "Kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian, ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya," ujarnya.
Supratman menegaskan bahwa RUU ini baru kepada pembahasan, dan masih harus melewati beberapa tahapan yang harus dilalui. Hal ini menjadi kewajiban DPR untuk membuat rapat kerja.
"Ini kan baru mau pembahasan… pembentukan panja tingkat 1. Jadi, belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja, ya," tegasnya
Sebelumnya, Politikus Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dia menekankan, ada beberapa poin yang seyogyanya dapat menjadi perhatian. Salah satunya, pemisahan urusan haji dan umrah dengan Kementerian Agama (Kemenag), melalui kementerian tersendiri bukan di bawah naungan badan.
Baca Juga: HNW Dukung Revisi UU Haji dan Umrah, Usul Tambah Anggaran dan Kuota
"Kementerian pengelola haji dan umrah, atau kementerian urusan haji dan umrah. Terserah, tapi kategorinya adalah bukan badan tetapi adalah kementerian," kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (18/8/2025).
Selain itu, anggaran penyelenggaraan haji saat ini masih sangat tidak memadai. Karena itu, dia mengusulkan agar setara dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yaitu di atas Rp1 triliun.
"Dan saya cenderung untuk mendukung apa yang diusulkan oleh badan atau badan kementerian haji yang nanti menjadi kementerian haji itu, karena kalau ini nanti ada lembaga baru dan untuk kemudian bisa memaksimalkan penyelenggaraan haji, memang anggarannya perlu dinaikkan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









