Akurat

HNW Dukung Revisi UU Haji dan Umrah, Usul Tambah Anggaran dan Kuota

Ahada Ramadhana | 18 Agustus 2025, 18:26 WIB
HNW Dukung Revisi UU Haji dan Umrah, Usul Tambah Anggaran dan Kuota

AKURAT.CO Politikus Senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dia menekankan, ada beberapa poin yang seyogyanya dapat menjadi perhatian. Salah satunya, pemisahan urusan haji dan umrah dengan Kementerian Agama (Kemenag), melalui kementerian tersendiri bukan di bawah naungan badan.

"Kementerian pengelola haji dan umrah, atau kementerian urusan haji dan umrah. Terserah, tapi kategorinya adalah bukan badan tetapi adalah kementerian," kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Senin (18/8/2025).

Baca Juga: PKS Dukung Ada Kementerian Soal Haji dan Umrah: Bukan Diurus Badan

Selain itu, anggaran penyelenggaraan haji saat ini masih sangat tidak memadai. Karena itu, dia mengusulkan agar setara dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yaitu di atas Rp1 triliun.

Namun, jika merujuk pada usulan dari pihak badan pengelola haji pada rapat dengan Komisi VIII sebelum reses, anggaran yang diusulkan lebih dari Rp5 triliun.

"Dan saya cenderung untuk mendukung apa yang diusulkan oleh badan atau badan kementerian haji yang nanti menjadi kementerian haji itu, karena kalau ini nanti ada lembaga baru dan untuk kemudian bisa memaksimalkan penyelenggaraan haji, memang anggarannya perlu dinaikkan," ujarnya.

Selain itu, PKS juga meminta kenaikan kuota haji. Sebab saat ini kuota haji 1:1000, sehingga berdampak pada antrean yang sangat panjang.

"Di Jakarta saja antrean sudah di atas 28 tahun, di Makassar, Sulawesi Selatan bisa di atas 40 tahun. Kami mengusulkan agar ada upaya maksimal di pemerintah untuk mengejar kuota haji itu bukan 1:1000, tapi 2:1000. Sehingga dengan 2:1000, maka daftar haji bisa diperpendek, supaya bisa menyelesaikan banyak masalah. Itu di antaranya," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.