LMKN Harus Benahi Sistem Aturan Royalti, Yanuar Arif: Jangan Bikin Kegaduhan!

AKURAT.CO Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) diminta untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan royalti musik. Sebab, penarikan royalti musik di restoran, kafe, hingga hotel sudah menimbulkan keresahan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menilai praktik penarikan royalti saat ini sering kali tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan. Khususnya, bagi pelaku UMKM seperti kafe kecil, angkringan, hingga warung di desa-
"Jangan hanya untuk mengejar kumulatif, kemudian pemilik royalti dan pengguna secara umum, apalagi UMKM kita yang baru tumbuh, itu ditekan sedemikian rupa," ujar Yanuar, dikutip Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Kenapa Royalti Musik Harus 100% untuk Pencipta Lagu? Ini Alasannya!
Dia mengingatkan bahwa hubungan antara pemilik royalti dan pengguna adalah ranah keperdataan. Jika pemilik karya telah membebaskan lagunya untuk digunakan publik, LMKN seharusnya tidak memungut royalti.
"Kalau pemilik propertinya sendiri sudah membebaskan, misalnya seperti Dewa atau Haji Rhoma Irama, untuk digunakan, ya sudah, itu jangan ditarik. Jangan sampai orang membayar royalti tapi tidak tepat sasaran," jelasnya.
Dia juga menyoroti keterlambatan penyelesaian Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan undang-undang. Menurutnya, keberadaan sistem ini penting untuk memastikan pembayaran royalti tepat sasaran dan meningkatkan kepercayaan publik.
Baca Juga: Royalti Musik di Restoran Ditanggung Konsumen? Cek Penjelasannya Sekarang!
Karenanya, LMKN ini diharapkan dapat berbenah dengan sistem yang transparan dan terbuka akan membuat kepercayaan publik meningkat. "Jangan malah membuat kegaduhan di masyarakat, fokus perbaiki sistemnya," imbuhnya.
Dia berharap, LMKN mampu menjaga keseimbangan ekosistem musik dan usaha di Indonesia, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dari sektor kecil dan mikro.
"Kita ingin pemilik properti mendapatkan haknya dengan tepat, usaha kecil tetap tumbuh, dan masyarakat senang dengan produk musisi kita," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









