DPRD Pati Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo

AKURAT.CO Suhu politik di Kabupaten Pati memanas. DPRD Pati resmi menyepakati penggunaan hak angket sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025), menyusul aksi demonstrasi besar yang berujung pendudukan gedung DPRD oleh massa.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menyebut setidaknya ada dua alasan utama di balik langkah tersebut. “Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” ujarnya.
Senada, Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, menilai kebijakan Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan memicu kegaduhan publik.
“Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi,” tegasnya.
Baca Juga: Empat Kebijakan Sudewo yang Memicu Demo Ribuan Warga Pati
Fraksi Gerindra melalui Yeti menekankan pentingnya transparansi pemerintahan agar situasi daerah tetap kondusif. Sementara Fraksi PKB, Mahdun, menyoroti polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sempat diberlakukan meski kemudian dibatalkan.
“Proses penetapan terkait kenaikan pajak PBB yang dilakukan, meskipun dibatalkan, efek menimbulkan kegaduhan saat ini,” jelas Mahdun. Ia menambahkan, “Sehingga pemerintahan dapat berhati-hati melakukan kebijakan.”
Akhirnya, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, mengetuk palu keputusan. “Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” ujarnya.
Langkah DPRD ini menandai dimulainya proses politik yang berpotensi mengguncang kepemimpinan Kabupaten Pati, di tengah situasi sosial yang sedang panas pasca-aksi unjuk rasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










