Tiga Orang Tewas dalam Pembakaran Gedung DPRD Makassar

AKURAT.CO Tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka akibat kebakaran yang melanda Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat malam, 29 Agustus 2025. Kebakaran diduga dipicu aksi massa yang melempar bom molotov ke gedung tersebut.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Kota Makassar, M Fadli, mengatakan delapan orang berhasil dievakuasi tim penyelamat. Namun tiga di antaranya tewas karena terjebak di dalam ruangan saat api berkobar.
"Sebanyak delapan orang dievakuasi tim penyelamat usai pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar, tiga di antaranya dinyatakan meninggal dunia diduga terjebak di dalam ruangan saat terjadi kebakaran," kata Fadli di Makassar, Sabtu dini hari (30/8/2025).
Baca Juga: Dalang Asing Demo DPR
Berdasarkan data yang dihimpun, korban tewas teridentifikasi sebagai:
-
Sarinawati (26), staf DPRD Makassar, ditemukan dalam kondisi hangus terbakar.
-
Syaiful (43), staf Kecamatan Ujung Tanah, meninggal di rumah sakit.
-
Abay, staf DPRD Makassar, meninggal di lokasi dan jenazahnya dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara itu, dua korban mengalami luka berat yakni Budi Haryati (30) dan Heriyanto (28), keduanya pegawai DPRD Makassar. Tiga korban luka sedang adalah Sahabuddin (45), Arif Rahman Hakim (28), dan Agus Setiawan (32).
Tim evakuasi gabungan terdiri dari BPBD, Damkarmat, Dinas Kesehatan Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan, serta relawan potensi SAR.
Baca Juga: Demo DPR Makin Memanas, Massa Jebol Gerbang hingga Ledakkan Kembang Api
Pantauan di lokasi hingga Sabtu dini hari, massa masih berkumpul di sekitar gedung. Sejumlah orang dilaporkan menjarah barang-barang di dalam gedung DPRD yang terbakar. Puluhan kendaraan juga ikut dibakar karena sebelumnya ada Rapat Paripurna sehingga banyak kendaraan terparkir di area kantor dewan.
Peristiwa ini berlangsung cepat. Orang tidak dikenal melempar bom molotov ke arah gedung, disusul serangan massa yang membakar fasilitas DPRD Makassar. Aksi ini disebut sebagai rangkaian demonstrasi yang meluas dengan berbagai isu nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi








