Akurat

Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun, Pemerintah Wajib Lakukan Pengawasan Aktif

Ahada Ramadhana | 1 Agustus 2025, 11:09 WIB
Dana Bansos Mengendap Rp2,1 Triliun, Pemerintah Wajib Lakukan Pengawasan Aktif

AKURAT.CO DPR menyoroti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana bantuan sosial (bansos) Rp2,1 triliun mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak aktif atau dormant.

Ketua DPR, Puan Maharani, menilai kondisi ini mencerminkan kurang maksimalnya tata kelola keuangan publik. Khususnya dalam perencanaan, penyaluran serta pengawasan program bansos yang dibiayai dari APBN.

"Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat dan minim pengawasan aktif," jelas Puan, dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025)

Sebelumnya, PPATK menemukan dana bansos sebesar Rp2,1 triliun mengendap di 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak digunakan.

Baca Juga: Pramono Tak Akan Cabut Bansos Penerima yang Main Judi Online: Tapi Kita Lakukan Pembinaan

Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa (29/7/2025), PPATK menyebut rekening-rekening itu tidak ada transaksi alias nganggur hingga tiga tahun lamanya.

PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan sejak 2020. Di antaranya, lebih dari satu juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana.

Dari satu juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu di antaranya adalah nominee.

Rekening nominee adalah rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum. Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Ibu Hamil 2025 Lewat HP: Syarat, Besaran, dan Link Resmi

PPATK mengungkapkan lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi sebelum teraliri dana ilegal.

PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

Kemudian menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif bahkan lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,61 miliar.

Karena masalah-masalah itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Pemblokiran bisa dibuka apabila pemilik rekening mengajukan keberatan melalui ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: KPK Periksa Dirut Indomarco Adi Prima Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Menurut Puan, permasalahan ini bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan juga menyentuh pada aspek akuntabilitas penggunaan dana publik.

Serta membuka potensi praktik-praktik kecurangan. Misalnya tindak pidana pencucian uang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya," katanya.

Puan mendorong agar penyaluran bansos ke depan didesain lebih adaptif, digital dan realtime.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP! Ini Cara Mudah Cek Bansos PKH Tahap 3 2025 Lewat HP

Menurutnya, sistem penyaluran bansos dapat dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi yang sifatnya lebih objektif.

Hal ini penting untuk menghindari pemborosan anggaran. Serta memastikan bansos tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan ke rekening fiktif, rekening mati atau rekening nominee hasil tindak kejahatan.

Puan melihat perlunya pembentukan satuan tugas khusus lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, guna melacak dan mengungkap jaringan penyalahgunaan rekening dormant, serta memitigasi potensi praktik kecurangan dari penyaluran bansos.

"Temuan PPATK soal lebih dari satu juta rekening terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee, menjadi sinyal bahaya bahwa sistem keuangan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dan berbasis risiko," jelasnya.

Baca Juga: Kemensos Serahkan Data Penerima Bansos ke PPATK, Telusuri Dugaan Judi Online

Puan mengingatkan bahwa dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip transparansi, akuntabilitas dan responsivitas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

"Ketika dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat justru tersangkut dalam kebuntuan administratif dan celah kejahatan keuangan, maka negara harus bertindak cepat, tegas dan tuntas," ujarnya.

Karenanya, Puan mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial segera melakukan audit menyeluruh dan mencari akar masalah, termasuk menelusuri kelemahan sistem pelaporan, verifikasi data dan pencairan bansos di lapangan.

"Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum," katanya.

Baca Juga: Penerima Bansos Main Judi Online? MPR Desak Pemerintah Bertindak Tegas!

Puan memastikan DPR akan terus mengawal proses perbaikan sistem keuangan publik dan pengelolaan bansos. Agar setiap rupiah dari APBN benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening tak bertuan.

"Kami di DPR RI akan mengawal persoalan ini dan mendalami secara sistemik mengenai masalah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran," tegasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK