KPK Periksa Dirut Indomarco Adi Prima Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Indomarco Adi Prima, Joedianto Soejonopeotro.
Pemeriksaan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden, untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Penyidikan kasus bansos Covid-19 terus dikembangkan oleh KPK sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di tengah situasi darurat pandemi yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren sebagai tersangka. IW merupakan bagian dari pengembangan perkara distribusi bansos di Kementerian Sosial.
Bansos presiden ini menggunakan anggaran Kementerian Sosial. Anggaran tersebut dialokasikan sejak April 2020 guna memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19. KPK menduga pelaksana proyek mengakali anggaran pengadaan bansos presiden yang dialokasikan sebesar Rp 900 miliar.
Modusnya, para pelaku menurunkan kualitas isi paket bahan kebutuhan pokok. Akibatnya, nilai paket yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan yang dianggarkan pemerintah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









