Kemensos Serahkan Data Penerima Bansos ke PPATK, Telusuri Dugaan Judi Online

AKURAT.CO Menteri Sosial (Mensos), Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul, mengungkapkan, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyerahkan seluruh data penerima bantuan sosial (bansos) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pemberantasan judi online, termasuk di kalangan penerima bansos.
“Seluruh data penerima bansos, baik rekening maupun NIK-nya, sudah kami serahkan ke PPATK. Ini untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan, termasuk untuk aktivitas ilegal seperti judi online,” kata Gus Ipul usai menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Menurut Gus Ipul, penyerahan data tersebut dilakukan atas persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Data yang telah diserahkan kini sedang dianalisis lebih lanjut oleh PPATK untuk melacak kemungkinan keterlibatan penerima bansos dalam praktik judi daring.
“Kita sudah terima surat resmi dari PPATK. Hari Jumat nanti, kami akan dapat hasil pendalaman awal dari tim kami di Kementerian Sosial,” ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Resmi Beroperasi, 9.700 Siswa dari Keluarga Miskin Mulai Belajar
Saat ditanya mengenai sanksi yang mungkin dijatuhkan terhadap penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, Gus Ipul menyebut bahwa pemblokiran rekening merupakan kewenangan PPATK.
Namun, Kemensos tengah menyiapkan beberapa opsi penindakan administratif.
“Tindakan dari kami bisa macam-macam, misalnya disanksi, dicabut haknya menerima bansos, atau sementara dimasukkan daftar hitam,” tegasnya.
Lebih jauh, Gus Ipul mengatakan bahwa pemerintah akan menyelidiki apakah benar penerima bansos menggunakan dana bantuan untuk berjudi, apakah digunakan sendiri atau dimanfaatkan oleh pihak lain, serta apakah mereka terlibat dalam jaringan judi online.
“Semua ini masih terus kami konsultasikan dengan PPATK,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bantuan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat rentan, bukan untuk konsumsi yang tidak esensial, apalagi aktivitas ilegal.
“Bansos ini tidak boleh digunakan sembarangan. Beli rokok saja sebetulnya tidak dibolehkan. Ini untuk kebutuhan primer seperti makanan bayi, lansia, penyandang disabilitas, dan kebutuhan pokok,” tegas Gus Ipul.
Sebelumnya, PPATK mengungkap adanya 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos, terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang 2024.
Jumlah total transaksi yang dilakukan mencapai 7,5 juta kali, dengan nilai deposit mencapai Rp957 miliar.
Baca Juga: Jelang HAN 2025, Menteri PPPA Dorong Anak Main Dolanan: Saatnya Tinggalkan Gadget, Rayakan Budaya
"Jika data kami kembangkan, mungkin jumlahnya bisa lebih banyak lagi," ungkap Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah.
Sebagai tindak lanjut, PPATK kini bekerja sama erat dengan Kementerian Sosial untuk membersihkan data penerima bansos dari praktik judi online demi memastikan bantuan pemerintah sampai kepada mereka yang benar-benar berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 8Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan






