Harta Pramono Jadi Rp114, 5 Miliar, Naik Rp10 Miliar dalam Setahun

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang disampaikan pada 10 April 2025.
Pramono tercatat memiliki kekayaan senilai Rp114.518.499.429 atau sekitar Rp114,5 miliar. Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan laporan sebelumnya pada 18 Maret 2024, ketika dia masih menjabat Sekretaris Kabinet. Saat itu, kekayaannya tercatat sebesar Rp104.285.030.477.
Artinya, dalam tempo setahun menjabat sebagai orang nomor satu di ibu kota, kekayaan Pramono bertambah sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Diperjuangkan Sejak 2023, Bang Kent Puji Langkah Gubernur Pramono Bangun Flyover Latumenten
Berdasarkan dokumen LHKPN teranyar, Pramono memiliki 9 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp35,4 miliar. Properti tersebut tersebar di berbagai daerah, antara lain Bogor, Jakarta Selatan, Kediri, Buleleng, Sleman, dan Bekasi.
Tak hanya itu, koleksi kendaraan mewahnya pun mencuri perhatian. Pramono tercatat memiliki 4 unit mobil bernilai Rp4,2 miliar, termasuk Mini Cooper, Mitsubishi Outlander Jeep, Toyota Alphard, dan Mercedes Benz EQS.
Harta lainnya meliputi, harta bergerak lainnya sebesar Rp19,1 miliar, surat berharga sebesar Rp37,2 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp19,07 miliar.
Baca Juga: Hadiri Launching Persija Jakarta, Pramono Anung Ingin Macan Kemayoran Raih Juara
Jika dijumlahkan, total harta Pramono mencapai Rp115,1 miliar. Namun, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp616 juta, sehingga total kekayaan bersihnya berada di angka Rp114,5 miliar.
Pramono, yang merupakan kader senior PDI Perjuangan, menjadi salah satu pejabat negara dengan kekayaan pribadi tertinggi di jajaran kepala daerah saat ini.
Meski kenaikan hartanya tercatat secara sah dan transparan dalam sistem pelaporan KPK, angka lonjakan Rp10 miliar dalam setahun tentu menjadi sorotan tersendiri di tengah sorotan publik soal integritas pejabat publik.
KPK memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan melalui proses verifikasi administratif seperti biasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









