Akurat

RUU Sisdiknas Harus Menjawab Ketimpangan dan Melindungi Kelompok Rentan

Paskalis Rubedanto | 22 Juli 2025, 21:49 WIB
RUU Sisdiknas Harus Menjawab Ketimpangan dan Melindungi Kelompok Rentan

AKURAT.CO Komisi X DPR mengurai sepuluh masalah utama dalam sistem pendidikan nasional yang harus diatasi melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang tengah dibahas bersama pemerintah dan pemangku kepentingan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, dalam diskusi Forum Legislasi membahas RUU Sisdiknas dengan tema "Memaksimalkan Poin Penting Undang-Undang (UU) Tentang Sistem Pendidikan Nasional Untuk Pendidikan Yang Merata" di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (22/7/205).

Dia mengaku diskusi berlangsung intensif seiring antusiasme anggota terhadap draf naskah akademik yang baru disampaikan ke komisi pendidikan DPR.

Baca Juga: Satukan Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan DPR Susun Kodifikasi RUU Sisdiknas

Menurut Hetifah, RUU ini merupakan hasil dari serangkaian dialog panjang dengan publik, termasuk kunjungan ke berbagai daerah.

"Dan tentunya juga, masukan tertulis dari stakeholders serta konsultasi bersama kementerian terkait. Kami telah menyusun draft awal yang mencoba menjawab problem mendasar pendidikan kita," ujar politisi Partai Golkar itu.

Sepuluh Masalah Pendidikan Nasional

Dalam kesempatan tersebut, Hetifah juga membeberkan sepuluh persoalan utama yang diidentifikasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Momentum Rancang Anggaran Pendidikan Lebih Tepat dan Efektif

Pertama adalah ketimpangan dan fragmentasi tata kelola pendidikan nasional.

Kedua, belum optimalnya realisasi alokasi anggaran 20 persen dari APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Ketiga, ketimpangan pengakuan dan pendanaan bagi pendidikan keagamaan serta pendidikan nonformal, termasuk PAUD nonformal.

Baca Juga: RUU Sisdiknas Ditolak DPR, Mas Menteri Disentil: Jangan Coba-coba Khianati Guru dan Dosen!

Keempat, ketidaksesuaian kurikulum antarjenjang pendidikan dan lemahnya sistem penjaminan mutu.

Kelima, perlunya evaluasi terhadap standar pendidik dan reformasi sistem akreditasi pendidikan.

Keenam, ketidakjelasan status pendidik nonformal seperti tutor PAUD dan lembaga kursus.

Kemudian, poin ketujuh adalah rencana perluasan masa wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun (termasuk prasekolah).

Baca Juga: ICMI Beri Dukungan dan Masukan, Dorong RUU Sisdiknas Terus Berlanjut

Kedelapan, penguatan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kesembilan, inklusivitas dan perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk anak berkebutuhan khusus dan komunitas marginal.

Poin kesepuluh adalah lemahnya sistem evaluasi dan pengawasan pendidikan secara menyeluruh.

Di samping itu, Komisi X DPR juga menyoroti pentingnya pengaturan khusus bagi wilayah tertinggal, daerah pascakonflik serta anak-anak dari keluarga buruh migran di wilayah perbatasan.

Baca Juga: Fraksi NasDem Akan Kritisi RUU Sisdiknas Saat Pembahasan Prolegnas Prioritas

"Kami ingin memastikan bahwa negara hadir dan menjamin hak pendidikan bagi setiap anak, termasuk mereka yang berada di posisi paling rentan," kata Hetifah.

Sistematika RUU: 15 Bab, Kodifikasi Beragam UU

Draf RUU yang kini memasuki tahap harmonisasi ini terdiri atas 15 bab. Beberapa di antaranya membahas pengelolaan jalur pendidikan (formal, nonformal dan informal), jenjang pendidikan dari PAUD hingga pendidikan tinggi, pendidikan keagamaan serta pengakuan terhadap pendidikan pesantren.

RUU juga memuat bab khusus mengenai penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga asing di Indonesia, kerangka kualifikasi nasional, pendanaan pendidikan dan peran serta masyarakat.

"Seluruh materi ini disusun berdasarkan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang kuat. Masukan dari publik dan tenaga ahli telah banyak memberi warna pada draf yang sedang kami finalisasi," jelas Hetifah.

Baca Juga: Siswa MAN Insan Cendekia Diterima di Universitas Terbaik Dunia, HNW: Segera Revisi RUU Sisdiknas!

Menurutnya, pendekatan kodifikasi yang digunakan dalam RUU ini akan menyatukan pengaturan dari berbagai undang-undang sektoral seperti UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi serta UU Pemerintahan Daerah, tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan.

"Dengan pendekatan ini, kami ingin hadirkan kepastian hukum yang lebih jelas, terstruktur, dan mudah diakses masyarakat," katanya.

Hetifah juga menegaskan bahwa Komisi X DPR masih membuka ruang diskusi dan dialog publik untuk menyempurnakan RUU Sisdiknas sebelum memasuki pembahasan tingkat lanjut.

Baca Juga: Soal Frasa Madrasah Hilang di RUU Sisdiknas, Ini Kata Dekan Syariah dan Hukum UIN Jakarta 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.