Fraksi NasDem Akan Kritisi RUU Sisdiknas Saat Pembahasan Prolegnas Prioritas

AKURAT.CO, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) oleh Pemerintah dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 menuai kritik dari berbagai pihak, para dosen, guru dan pemerhati pendidikan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi NasDem Taufik Basari menyoroti menilai, pelibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dunia pendidikan menjadi sangat penting mengingat RUU Sisdiknas diharapkan bisa menjadu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.
"Kita harus hati-hati dan cermat dalam menyusun RUU ini, apalagi pendidikan merupakan hal yang sangat fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa. Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara yang secara eksplisit dituangkan dalam pembukaan UUD '45," jelas Taufik kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fraksi NasDem kata Taufik, akan mengkritisi usulan RUU ini saat pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 di Baleg DPR RI. Dia menyebut, fraksinya berharap setiap RUU yang diusulkan sebelumnya harus melalui proses pelibatan publik dan pemangku kepentingan secara bermakna.
"Apalagi sektor pendidikan selalu diklaim menjadi fokus pemerintah, anggarannya juga sangat besar karena persentasenya telah ditentukan oleh Konstitusi," ungkapnya.
Taufik menyampaikan, RUU usulan pemerintah ini mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Oleh karenanya, Taufik mengingatkan agar RUU Sisdiknas seyogianya telah dikaji bersama masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023.
“Ketika membahas UU Cipta Kerja yang lalu saya menolak pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah untuk dimasukkan menjadi klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja karena terdapat semangat komersialisasi pendidikan yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi," terangnya.
"Setelah perdebatan panjang dan proses lobby alhamdulillah akhirnya klaster pendidikan tersebut dicabut dari draft RUU Cipta Kerja. Saya berharap semangat komersialisasi pendidikan tidak lagi dimunculkan dalam draft RUU Sisdiknas,” imbuhnya.
Untuk diketahui, RUU Sisdiknas merupakan satu dari empat RUU dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 yang diusulkan oleh Pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada 24 Agustus 2022 kemarin. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





