RUU Sisdiknas Momentum Rancang Anggaran Pendidikan Lebih Tepat dan Efektif

AKURAT.CO Anggota Komisi X DPR RI, Gamal Albinsaid, mengatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) jadi momentum agar anggaran pendidikan menjadi lebih tepat dan efektif.
"Saya pikir RUU Sisdiknas sekarang momentum yang tepat untuk bagaimana kita mendesain penggunaan anggaran mandatory spending 20 persen di APBN, dengan lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional," kata Gamal di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dia menjelaskan, sejauh ini anggaran pendidikan yang besar ternyata belum mampu meningkatkan indikator kinerja pendidikan yang maksimal. Sehingga, kehadiran RUU Sisdiknas, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu sangat penting.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Pendidikan 2020-2023 Inkonstitusional
Diketahui, pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar 20 persen, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas menyebutkan, bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menyebutkan, beberapa data yang mendorong adanya urgensi revisi UU Sisdiknas. Misalnya, data United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menyebutkan bahwa indeks literasi di Indonesia hanya 0,001.
Artinya, dari 1.000 penduduk, hanya 1 orang yang membaca. Selain itu, data dari The World Most Literate Country tahun 2016 menyebutkan bahwa Indonesia terkait dengan tingkat literasi berada di ranking 60 dari 61 negara yang disurvei.
Baca Juga: DPR Sayangkan Ada Rp111 Triliun Anggaran Pendidikan Tak Terserap Pemerintah
"Kita juga punya problem literasi, dari Laporan PISA kita peringkat 69 dari 82 negara," ucapnya.
Selain persoalan anggaran dan tingkat literasi, keberadaan RUU Sisdiknas dapat memuat komponen mengenai masalah-masalah pendidikan di tanah air yang lainnya. Di antaranya, adalah berkenaan dengan peningkatan perlindungan serta kesejahteraan guru.
"Jadi, kita memiliki opsi untuk memasukkan komponen perlindungan guru tersebut dalam UU Sisdiknas, sehingga bisa mengakomodasi harapan dari rekan-rekan guru untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik termasuk mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitasnya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








