Menteri ATR Curiga Isu Pulau Anambas Dijual Terkait Geopolitik Laut China Selatan

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara soal isu penjualan sejumlah pulau di wilayah Kepulauan Anambas dan Sumbawa yang mencuat melalui situs-situs asing.
Dia menilai, isu tersebut tidak bisa dipandang sekadar aktivitas iseng, melainkan harus dilihat dalam kerangka geopolitik yang lebih besar.
"Nah, permasalahan wilayah yang tapal batas pesisir dan kepulauan. Pertama permasalahan empat pulau di provinsi Aceh yang masuk Sumatera Utara kemarin. Alhamdulillah udah selesai, termasuk dorongan dari Komisi II ini," ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau-pulau di Anambas
Dia menjelaskan, pemerintah juga telah merespons isu jual beli pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Sumbawa. Tiga dari empat pulau yang dimaksud, antara lain Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Ngala, dan Pulau Nako, sudah dipetakan secara menyeluruh.
"Tiga dari empat pulau yang diisukan dijualbelikan telah dilakukan pemetaan satu pulau lengkap. Sudah terbit Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang 2023-2024, keempatnya masuk kawasan pariwisata. Ini sebetulnya masuknya di APL, bukan masuk di hutan. Dan yang satu pulau sudah ada sertifikatnya lengkap, yang lainnya belum lengkap," jelasnya.
Terkait isu penjualan pulau tersebut secara daring, Nusron menyatakan keheranannya dan mempertanyakan dasar legalitasnya.
"Nah terhadap isu ini, maka kita aneh kok tiba-tiba ada isu penjualan pulau di situs online. Saya pakai logika sederhana, yang berhak menjual itu adalah yang mempunyai barang. Lho ini yang punya barang ini enggak menjual, kok ada? Isu jual beli ini aneh menurut saya," tegasnya.
Dia menekankan agar semua pihak berhati-hati dalam menyikapi informasi seperti ini, karena menurutnya ada indikasi keterlibatan kepentingan geopolitik di balik isu tersebut.
"Nah karena itu kita harus hati-hati menyikapinya. Saya yakin dalam tanda petik ini tidak terpisahkan dengan konteks geopolitik. Karena ndilalah kok yang ditawarkan kok adalah kawasan-kawasan yang dalam petik itu krusial. Contohnya Anambas ini berdempetan dengan Laut Cina. Kemudian Pulau Sumbawa berdampetan dengan Australia," terang Nusron.
Dia menduga kuat bahwa isu ini bukan semata-mata muncul dari aktivitas individu tanpa kepentingan. Menurutnya, penyebaran informasi penjualan pulau yang dilakukan melalui platform daring luar negeri berpotensi memiliki muatan geopolitik.
Baca Juga: Kasus Jual Beli Pulau di Situs Asing Bukan Pertama Kali, Pemerintah Harus Tindak Tegas
"Ini saya yakin dalam konteks ini tidak sekedar orang iseng atau orang yang main-main di dalam online itu karena ini adalah online yang ada di luar negeri. Saya yakin ini tentunya ada kaitan geopolitik yang itu tidak mungkin saya bisa saya sampaikan di sini," tutup Nusron.
Sebelumnya, sejumlah pulau kecil yang diduga masuk wilayah Indonesia diketahui diiklankan dalam situs jual-beli properti luar negeri.
Iklan tersebut tidak mencantumkan harga terbuka dan hanya mencantumkan informasi harga by request, yang menimbulkan kekhawatiran soal transparansi dan legalitas kepemilikannya.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk memblokir situs yang memasarkan pulau- pulau kecil di Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah berkirim surat kepada Komdigi untuk memberikan peringatan.
"Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," kata Koswara kepada awak media di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









