Akurat

Khozin Sindir Menteri ATR Soal Tanah Terlantar Diambil Negara: Jangan Buat Narasi yang Provokatif

Siti Nur Azzura | 9 Agustus 2025, 18:13 WIB
Khozin Sindir Menteri ATR Soal Tanah Terlantar Diambil Negara: Jangan Buat Narasi yang Provokatif

AKURAT.CO Media sosial tengah diramaikan dengan meme dan parodi di media sosial soal 'tanah terlantar diambil negara', buntut pernyataan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menilai pernyataan Menteri Nusron meresahkan publik karena kebijakan tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. 

"Mohon kepada menteri ATR/BPN sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik," kata Khozin, Sabtu (9/8/2025). 

Baca Juga: Gemapatas, Upaya ATR/BPN Lindungi Hak Tanah Lewat Patok Batas

Sebagaimana disebut dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, mengatur mengenai kewajiban pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha serta pemegang hak pengelolaan. 

"Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah terlantar, juga menyasar ke tanah hak milik yang terdapat di Pasal 7 ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar," bebernya.

Namun dia menyebut, aturan mengenai penertiban tanah terlantar semestinya hanya ditujukan kepada tanah yang masuk kategori hak guna bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), serta Hak Pengelolaan (HP) bukan tanah dengan surat hak milik (SHM). 

Oleh karena itu, dia menyarankan agar pemerintah fokus saja pada tanah yang masuk kategori HGU, HGB, dan HP. Sementara tanah bersertifikat hak milik, sepenuhnya merupakan hak masyarakat. 

"Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," ucap dia.

Baca Juga: Pemerintah Mau Normalisasi Harga Tanah Dukung Pembangunan Rumah Murah untuk MBR

Khozin pun berbicara dari sisi praksis mengenai kebijakan Menteri ATR/BPN yang dinilai juga tidak mudah dilakukan. Dia menyebut, tanah-tanah HGU yang terlantar hingga saat ini pemanfaatannya belum dioptimalkan pemerintah. 

"Jadi memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik," tegas Khozin.

Lebih lanjut, Anggota Komisi di DPR yang mengurusi soal pertanahan dan agraria ini mengingatkan, hak kepemilikan atas tanah juga dilindungi oleh hukum. Sehingga, tanah hak milik yang tak digunakan atau terlantar selama lebih dari dua tahun tidak serta merta bisa diambil pemerintah. 

"Hak kepemilikan atas tanah dilindungi oleh hukum," tutup Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, tanah yang menganggur atau tidak memiliki aktivitas selama dua tahun maka akan diambil alih oleh negara. 

Dia mengatakan, pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sedangkan masyarakat hanya diberikan status kepemilikan atas tanah saja sehingga bisa diambil alih negara jika tidak dipergunakan. 

Bahkan dia sempat mengeluarkan pernyataan kepada publik yang cukup mengejutkan, yakni 'emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?'.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.