Kasus Jual Beli Pulau di Situs Asing Bukan Pertama Kali, Pemerintah Harus Tindak Tegas

AKURAT.CO Pemerintah diminta menindak tegas, semua pihak yang terkait dengan pemasangan iklan jual-beli pulau kecil di wilayah Indonesia di media online asing.
Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, meminta pemerintah sungguh-sungguh menginformasikan kepada pihak terkait di luar negeri, bahwa di Indonesia tidak dibenarkan jual-beli pulau kecil kepada pihak asing.
"Jangan kan pihak asing, WNI sekalipun pun harus memenuhi persyaratan yang ketat untuk dapat memperoleh izin dalam pengelolaan sebuah pulau kecil," kata dia, Senin (23/6/2025).
Baca Juga: 4 Pulau di Anambas Dijual Online, Kemendagri Harus Tindak Tegas
Menurutnya, iklan jual-beli pulau-pulau kecil di Indonesia kepada pihak asing ini bukan kali pertama. Iklan seperti ini sudah yang kesekian kalinya sejak tahun 2015 dan muncul dalam situs yang sama.
Dalam situs tersebut ditawarkan sepasang pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), yang jaraknya sekitar 200 mil laut dari Singapura. Keberasana pulau tersbeut tentunya sangat strategis.
"Terkesan pulau atau tanah air kita dapat seenaknya diperjual-belikan kepada pihak asing," ujarnya.
Menurutnya, iklan jual- beli yang terpampang sangatlah menggangu marwah dan kedaualatan negara. Untuk itu, pemerintah diminta lebih tegas dalam menindak kasus ini.
Sebab, sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh sejengkalpun tanah Indonesia apalagi sebuah pulau kecil dijual kepada pihak asing.
"Jika tidak diambil Pemerintah, maka kasus iklan jual-beli pulau kecil ini akan terus berulang. Dikhawatirkan kasus kepemilikan pulau kecil terselubung oleh pihak asing melalui sewa dengan jangka waktu sangat panjang," jelasnya.
"Pihak asing dilarang membeli dan memiliki pulau kecil di Indonesia. Paling tinggi hanya boleh berupa hak pakai dan hak sewa," tegasnya.
Baca Juga: Ancam Lingkungan dan Masyarakat Adat, Izin Pengelolaan Hutan di Pulau Sipora Harus Ditinjau Ulang
Sebagai informasi, sebelum kasus jual-beli pulau kecil di Kepulauan Anambas ini, pada tahun 2022 Kepulauan Widi di Maluku Utara dikabarkan bakal dilelang atau dijual di situs asing untuk real estate yang paling menarik di Asia.
Pada tahun 2021, sebuah Pulau di Kawasan Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditawarkan di situs asing dengan harga murah. Pada tahun yang sama muncul kasus penjualan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Pulau Ajab di Bintan, Kepulauan Riau, pernah ditawarkan di situs jual-beli pulau.
Bahkan, pada Tahun 2019 muncul iklan di situs asing penjualan Pulau Dua Barat, di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta. Sebelumnya, pada tahun 2015, tiga pulau di Kepulauan Mentawai dikabarkan dijual di situs asing, yakni Pulau Makaroni, Pulau Siloinak dan Pulau Kandui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







