Pulau di Bali dan NTB Diduga Dikuasai Asing, Menteri ATR Cek Legalitas Kepemilikan Lahan

AKURAT.CO Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya dugaan penguasaan sejumlah pulau kecil di wilayah Indonesia oleh warga negara asing (WNA).
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," ungkap Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Saat ini, pihaknya masih menelusuri status hukum dari kepemilikan tanah dan bangunan yang dimaksud. Berdasarkan pengamatan awal, beberapa pulau yang seharusnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) justru tampak telah dibangun dan dimanfaatkan oleh pihak asing.
Baca Juga: DPR Jadwalkan Pemanggilan Menteri ATR Soal Sengketa Pulau, Dorong Penggalian Digitalisasi Arsip dan Data Kepemilikan
"Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan perusahaan hutan, atau bagaimana kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing," jelasnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, kepemilikan tanah dan pulau oleh pihak asing secara langsung bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. "Tapi basicly secara aturan itu kalau dimiliki asing gak boleh," tegasnya.
Namun dia mengakui, dalam praktik investasi memang ada celah hukum yang memungkinkan investor asing bekerja sama dengan pihak WNI atau badan hukum Indonesia. Dalam hal ini, pengelolaan oleh asing dimungkinkan, tetapi bukan kepemilikan aset tanah atau pulau.
"Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," jelasnya.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan verifikasi terhadap status hukum dan kepemilikan pulau-pulau tersebut. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kedaulatan wilayah, terutama di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang rawan disalahgunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









