DPR Terima DIM RUU KUHAP dari Pemerintah, Pembahasan Bisa Segera Dimulai

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari pemerintah telah resmi diterima DPR.
Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan mahasiswa, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Mulanya, Habiburokhman mengaku baru saja ditelepon oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan mengabarkan bahwa DIM RUU KUHAP sudah diterima.
Baca Juga: RKUHAP Masih Lemah, Mahasiswa Trisakti Tuntut Kepastian Hukum terhadap Laporan Mangkrak
"Jadi gini kenapa saya ini reses-reses sini teman-teman kita gelar nih rapat, saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman.
Secara teknis, pembahasan tingkat pertama atau rapat kerja bersama pemerintah sudah bisa dilaksanakan segera. "Jadi kalau mau raker kick off-nya besok pun sudah bisa, tapi enggak apa-apa kita terima dulu audiensi ini," ujarnya.
Politisi Gerindra itu menegaskan, percepatan pembahasan RKUHAP bukan tanpa alasan. Menurutnya, kondisi saat ini sudah masuk kategori darurat hukum, sehingga tidak bisa menunda-nunda pembaruan regulasi.
"Kenapa cepat Pak, karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini," tegasnya.
Menanggapi kritik beberapa pihak yang menilai pembahasan RKUHAP terlalu tergesa-gesa, Habiburokhman memberikan penjelasan dari perspektif pengalamannya sebagai advokat publik.
Baca Juga: Komisi III DPR Undang Mahasiswa Hukum Bahas Revisi KUHAP, Target Rampung Sebelum KUHP Berlaku
"Itu ada YLBHI ngomong kenapa harus cepet-cepet, harus buru-buru. Ya lihat, enggak, ini sudah situasi emergency, harusnya teman-teman paham," ucapnya.
"YLBHI sama saya, saya sama juga YLBHI. Saya praktik jadi advokat publik puluhan tahun kan, paham sekali. Banyak sekali Pak yang klien kita yang berduit aja diperlakukan tidak adil, apalagi yang tidak berduit, yang orang-orang susah itu nggak bisa didampingi. Ketika didampingi, advokatnya nggak bisa debat, nggak bisa ngomong. Ya karena itu kita perlu segera, Pak," tambah Habiburokhman.
Komisi III DPR RI telah menargetkan penyelesaian RKUHAP bisa rampung dalam tahun sidang ini, sebagai bagian dari reformasi sistem hukum nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









