Komisi III DPR Undang Mahasiswa Hukum Bahas Revisi KUHAP, Target Rampung Sebelum KUHP Berlaku

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan mulai menggandeng berbagai kalangan mahasiswa hukum dari sejumlah kampus ternama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung mulai 17 Juni 2025.
Agenda ini menjadi bagian dari proses penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap partisipasi publik dan menjadikan suara mahasiswa sebagai salah satu referensi utama dalam memperkaya substansi RUU KUHAP.
“Kami ingin proses legislasi ini tidak hanya memenuhi prinsip partisipasi bermakna, tapi juga benar-benar menghasilkan regulasi yang kuat dan relevan dengan kondisi zaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Sejumlah kampus yang mahasiswanya akan diundang antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), serta Pascasarjana Universitas Borobudur.
Baca Juga: Greta Thunberg Ditangkap Israel saat Bawa Bantuan ke Gaza, Desak Swedia Lakukan Tindakan
Mayoritas peserta berasal dari Fakultas Hukum, dan diharapkan bisa memberi masukan kritis terhadap berbagai aspek krusial dalam revisi KUHAP.
Tak hanya mahasiswa, DPR juga menjadwalkan mendengar pandangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), serta sejumlah pakar hukum pidana nasional.
Habiburokhman menambahkan, revisi KUHAP ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, dan ditargetkan rampung sebelum KUHP hasil revisi yang baru akan diberlakukan pada 2026.
Meskipun DPR RI saat ini sedang memasuki masa reses hingga 23 Juni 2025, Komisi III tetap aktif menjalin dialog dengan publik untuk memperkuat substansi revisi hukum acara pidana tersebut.
“Kami tidak ingin terburu-buru, tapi juga tidak ingin stagnan. Proses ini harus produktif dan responsif terhadap kebutuhan hukum masa kini,” tutup Habiburokhman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








