Akurat Logo

Komisi III DPR Undang Mahasiswa Hukum Bahas Revisi KUHAP, Target Rampung Sebelum KUHP Berlaku

Arief Rachman | 9 Juni 2025, 23:39 WIB
Komisi III DPR Undang Mahasiswa Hukum Bahas Revisi KUHAP, Target Rampung Sebelum KUHP Berlaku

AKURAT.CO Komisi III DPR RI akan mulai menggandeng berbagai kalangan mahasiswa hukum dari sejumlah kampus ternama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung mulai 17 Juni 2025.

Agenda ini menjadi bagian dari proses penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap partisipasi publik dan menjadikan suara mahasiswa sebagai salah satu referensi utama dalam memperkaya substansi RUU KUHAP.

“Kami ingin proses legislasi ini tidak hanya memenuhi prinsip partisipasi bermakna, tapi juga benar-benar menghasilkan regulasi yang kuat dan relevan dengan kondisi zaman,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Sejumlah kampus yang mahasiswanya akan diundang antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), serta Pascasarjana Universitas Borobudur.

Baca Juga: Greta Thunberg Ditangkap Israel saat Bawa Bantuan ke Gaza, Desak Swedia Lakukan Tindakan

Mayoritas peserta berasal dari Fakultas Hukum, dan diharapkan bisa memberi masukan kritis terhadap berbagai aspek krusial dalam revisi KUHAP.

Tak hanya mahasiswa, DPR juga menjadwalkan mendengar pandangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), serta sejumlah pakar hukum pidana nasional.

Habiburokhman menambahkan, revisi KUHAP ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, dan ditargetkan rampung sebelum KUHP hasil revisi yang baru akan diberlakukan pada 2026.

Meskipun DPR RI saat ini sedang memasuki masa reses hingga 23 Juni 2025, Komisi III tetap aktif menjalin dialog dengan publik untuk memperkuat substansi revisi hukum acara pidana tersebut.

“Kami tidak ingin terburu-buru, tapi juga tidak ingin stagnan. Proses ini harus produktif dan responsif terhadap kebutuhan hukum masa kini,” tutup Habiburokhman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.