Pelecehan Seksual Bermodus Lowongan Kerja, Menteri PPPA: Pemerintah Akan Kawal hingga Tuntas!

AKURAT.CO Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menegaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, UU ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi perempuan dan menciptakan ruang yang aman dari kekerasan seksual.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MRP, yang diduga menjadi korban rekrutmen kerja palsu di media sosial.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah merespons cepat kasus ini,” kata Arifah dalam pernyataan resmi, Selasa (17/6/2025).
Kasus bermula pada Jumat, 6 Juni 2025. Korban menerima informasi lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) melalui media sosial.
Dalam proses lamaran, korban diminta mengirim video perkenalan dan body checking mengenakan pakaian ketat, sesuai permintaan yang tertera dalam prosedur rekrutmen.
Baca Juga: DPR: Keputusan Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Aceh Patut Diapresiasi
Belakangan diketahui, lowongan tersebut adalah fiktif, dan video korban disalahgunakan oleh pelaku sebagai alat ancaman dan pelecehan seksual.
KemenPPPA, melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi.
Tim UPTD telah melakukan penjangkauan awal dan memberikan layanan psikologis kepada korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi,” tegas Menteri PPPA.
Arifah juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih waspada terhadap informasi di media sosial.
Ia mengingatkan pentingnya sikap kritis, menjaga kerahasiaan data pribadi, dan tidak mudah percaya pada pihak yang tidak dikenal.
“Siapa pun yang mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor ke hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkasnya.
Baca Juga: ERP Segera Diterapkan di Jakarta, Tarif Parkir Naik demi Subsidi Gratis Transjabodetabek
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










