DPR Wanti-wanti: Jangan Sampai Kalau Konflik Reda, Aktivitas Tambang di Raja Ampat Jalan Lagi

AKURAT.CO Pemerintah diminta agar konsisten dalam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan penutupan tambang bermasalah, bukan hanya dilakukan saat sedang berpolemik.
"Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, Rabu, (10/6/2025).
Komisi VII DPR RI akan terus menyoroti pengawasan pemerintah terkait izin terbit terhadap aktivitas tambang di kawasan pulau-pulau kecil di Raja Ampat, seperti di Pulau Kawe hingga Pulau Manuran.
Baca Juga: Kata Jubir PDIP Soal Kabar Tambang Nikel Papua Terafiliasi Partainya
Dia menilai, seharusnya agenda hilirisasi mineral harus tetap mempertimbangkan kerusakan permanen terhadap aset strategis yang jauh lebih berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.
"Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian. Ini bukan cuma kelalaian, tapi menjadi langkah yang tidak tepat," ujarnya.
Berdasarkan laporan Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau kecil di Raja Ampat telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas Raja Ampat.
Menurut Evita, tambang-tambang nikel itu justru menghancurkan masa depan pariwisata berkelas dunia yang sudah terbukti memberikan dampak langsung kepada ekonomi rakyat.
"Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi brand internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel. Bukan soal sentimental, ini soal nilai ekonomi jangka panjang," tegasnya.
Dia pun mengkritik pendekatan pemerintah yang cenderung memaksakan industrialisasi berbasis tambang tanpa perhitungan ekosistem. Pemerintah lupa wisata Raja Ampat menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2020 lalu, dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.
"Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata, homestay lokal, dan kunjungan turis asing? Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih menyumbang Rp 7 miliar lebih ke PAD,” ungkap Evita.
Baca Juga: Dari Polemik Menuju Ketegasan, Pengamat Sebut Langkah Prabowo Cabut IUP Tambang di Raja Ampat Sudah Tepat
"Jangan dipertaruhkan demi proyek tambang yang bisa jadi hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu," tambah dia.
Dia menekankan, potensi kerusakan terumbu karang akibat lalu lintas tongkang pengangkut nikel. Evita kembali mengingatkan agar Pemerintah, untuk tidak mengorbankan pariwisata strategis demi perwujudan hilirisasi yang timpang.
"Satu kapal tongkang lewat, bisa bikin rusak satu ekosistem karang. Apa kita sudah siap kehilangan spot diving terbaik dunia karena lalu lintas logistik nikel?" tukasnya.
Karena itu, konsep nilai tambah tidak melulu harus lewat pengolahan mineral. Menurutnya, pariwisata juga merupakan bentuk hilirisasi dari alam menjadi pengalaman, dan dari budaya menjadi devisa.
Dia pun mencontohkan Swedia yang membatasi aktivitas tambang di negaranya, terutama di daerah konservasi seperti di kawasan Laponia yang termasuk dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO. Padahal di sekitar Laponia memiliki potensi bijih besi namun Swedia melarang pembukaan tambang karena wilayah tersebut.
Hal ini lantaran di Laponia terdapat kawasan konservasi seperti Taman Nasional Abisko dan wilayah tradisional penduduk asli Sami, yang dikenal sebagai masyarakat yang bergantung pada kegiatan seperti perternakan rusa, perikanan, dan kerajinan tangan. Evita menyebut seharusnya Indonesia juga mempertimbangkan hal yang sama.
"Jangan korbankan wilayah konservasi kita yang punya banyak nilai. Di sana bukan hanya punya kekayaan alam, tapi kita punya masyarakat adat yang harus dilindungi juga," sebut Legislator dari Dapil Jawa Tengah III itu.
Baca Juga: Bahlil Respons Bareskrim Soal Tambang di Papua: Kita Selesaikan Secara Adat
Untuk itu, Evita meminta komitmen Pemerintah dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan di Raja Ampat yang memiliki nilai keanekaragaman hayati besar. Menurutnya, pencabutan izin ini tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
'Maka kami mendorong agar pemerintah segera menindaklanjuti dengan audit dan pemulihan terhadap dampak kerusakan lingkungan yang telah terjadi, serta memastikan reklamasi dan restorasi ekosistem berjalan sesuai standar," jelas Evita.
Dia menekankan, pentingnya tanggung jawab korporasi dalam memastikan memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan atas pembukaan lahan, dan aktivitas tambang yang sudah berjalan dari IUP yang sudah ditutup.
"Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala. Termasuk pengalokasian dana reklamasi dan kompensasi bagi masyarakat terdampak. Dan memastikan pengakuan serta perlindungan terhadap wilayah adat serta pelibatan aktif masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya secara lestari," jelasnya.
Dia juga meminta Pemerintah pusat, mengawasi kebijakan tata ruang dan investasi di daerah, khususnya di wilayah-wilayah konservasi. Hal ini guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Jangan sampai lalai lagi dengan diterbitkannya izin tambang di kawasan geopark dan pariwisata strategis," ungkap Evita.
Seperti diketahui, Pemerintah atas perintah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan, salah satunya karena ditemukan pelanggaran.
Adapun Pemerintah mencabut izin tambang 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat. Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Baca Juga: Bahlil Beberkan Kriteria UMKM Penerima Izin Tambang
Sementara PT GAG Nikel yang sempat disorot dipublik izinnya tidak dicabut karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal).
Meski begitu, Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG yang beroperasi dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi itu.
Alasan empat izin perusahaan itu dicabut, di antaranya karena ditemukan adanya pelanggaran, beroperasi di kawasan yang harus dilindungi di wilayah konservasi. Kemudian dari sisi lingkungan, IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









