AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan persyaratan Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan diizinkan mengelola pertambangan di Tanah Air.
Bahlil menuturkan, awalnya dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang terbaru, terdapat pasal yang memberikan ruang bagi UMKM, Koperasi dan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (ormas) untuk mendapatkan prioritas izin pengelolaan tambang.
Namun Bahlil menegaskan bahwa pemberian izin prioritas pengelolaan tambang ini harus tetap dilakukan secara hati-hati dan tidak asal-asalan.
"Hati-hati itu membutuhkan banyak kriteria, salah satu diantaranya adalah UMKM yang dianggap capable untuk mengelola tambang, syarat-sarat lainnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen)," terangnya di kawasan BP Tangguh Train 3, Papua, Rabu (11/6/2025).
Dijelaskan Bahlil, hal ini dilakukan alam rangka menerjemahkan asas keadilan agar pengelola sumber daya alam ini tidak hanya dikuasai oleh satu kelompok masyarakat tertentu. Apalagi menurutnya, UMKM merupakan bagian daripada benteng pertahanan ekonomi nasional.
"Saya tidak mau UMKM ini diidentikan dengan jual bakso, jual kerupuk, jual warung. Saya pingin untuk UMKM ini, UMKM yang tangguh yang naik kelas. Kelak mereka menjadi konglomerat daerah itu kira-kira," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, meminta kepada Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman untuk segera mendata Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang sesuai kriteria untuk mengelola pertambangan.
"PP tambang sebentar lagi selesai. Kalau Menteri ESDM itu, Ngomong konsep ya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon, gak ada eksekusi berat nanti," jelasnya, dikutip Rabu (11/6/2025).
Namun demikian, Bahlil meminta Maman untuk mencari UMK yang memang bagus dan layak untuk bisa diberikan prioritas izin tambang di daerah.
"Nah silahkan cari, UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk daerah-daerah ini. Jadi kalau tambang jangan kena kredit, gak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian Koperasi. Kita harus bedakan, yang kecil, silahkan kredit, yang mulai urus tambang, gak boleh kredit," urainya.
Bahlil menegaskan, kriteria tersebut untuk mencegah adanya penggadaian izin usaha pertambangan (IUP).
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP Tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







