Sistem Izin Usaha via OSS Hilangkan Peran Pemda, Komisi VII DPR: Ada yang Harus Diperbaiki

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai perlunya perbaikan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Sebab dia menilai, sistem ini telah menghilangkan peran pemerintah daerah (pemda).
Dia menjelaskan, seperti izin bagi penanaman modal asing (PMA) bisa terbit tanpa verifikasi kabupaten/kota. Padahal, pemda memiliki kewenangan soal tata ruang di wilayahnya, sehingga sering menimbulkan persoalan di lapangan, terutama di sektor pariwisata.
"Yang paling memahami tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah. Komisi VII akan memperjuangkan perbaikan sistem perizinan pada OSS agar pelaksanaannya selaras dengan tata ruang dan kewenangan pemerintah daerah," kata Evita, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Baca Juga: Pelaku Usaha Pariwisata Dibekali Pemahaman OSS untuk Perizinan Usaha
Dia mencontohkan sejumlah kasus di berbagai daerah yang muncul akibat lemahnya sinkronisasi, antara izin pusat dan tata ruang daerah. Seperti di Bali di mana banyak villa dan resort berdiri di kawasan konservasi dan zona pertanian produktif.
Kepada Komisi VII DPR, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluhkan soal OSS sebab ada berbagai kelemahan dari sistem ini. Mulai dari ketidaksinkronan norma pusat dan daerah, lemahnya verifikasi izin, hingga dampaknya terhadap kemandirian ekonomi masyarakat daerah.
"Ada masalah pada OSS ini. Karena OSS ini kan langsung ke pusat. Sementara yang tahu tata ruang pariwisata itu kan pemerintah daerah, jadi ada sistem yang harus kita perbaiki," jelasnya.
Selain itu, Evita juga menyinggung persoalan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua, yang berada di wilayah konservasi yang seharusnya dilindungi. Raja Ampat juga termasuk destinasi wisata unggulan Indonesia.
"Kasus-kasus seperti ini menunjukkan OSS belum sinkron dengan rencana tata ruang wilayah dan karakter daerah," ucapnya.
Menurutnya, situasi serupa juga terjadi di beberapa provinsi lain di mana izin usaha yang keluar melalui OSS, sering kali tidak sesuai bahkan melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.
Baca Juga: Kemendag Dorong Kemudahan Pelaku Usaha Peroleh Perizinan Usaha Dengan OSS
"Investor kan klaim sudah dapat izin dari OSS, sementara proses pengajuan izinnya tidak melibatkan Pemda sepenuhnya," ujarnya.
Akibatnya, muncul konflik kewenangan dan degradasi lingkungan yang berdampak pada pembangunan berkelanjutan di daerah. Karenanya, jika tidak selaras dengan rencana tata ruang dan daya dukung lingkungan, yang rusak bukan hanya alamnya, tapi juga ekonomi kreatif dan keberlanjutan pariwisata daerah.
Dia menegaskan, ke depan harus ada satu peta dan satu pemahaman demi pariwisata yang sehat. Jangan sampai kementerian satu mengeluarkan izin, sementara kementerian lain atau pemda justru menolak karena tidak sesuai tata ruang.
Selain itu, perlu ada koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Pemda. Hal ini menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan pandangan dalam penerbitan izin. Dia juga mengusulkan agar evaluasi berkala dilakukan terhadap izin-izin yang telah terbit melalui OSS.
"Masalah ini kami akan bawa untuk diskusi bersama Pemerintah pusat agar ketidakharmonisan norma antara regulasi pusat dan daerah dalam penerbitan izin dapat dihindari sehingga setiap unit usaha yang ada tidak melanggar aturan tata ruang daerah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








