Akurat

Kemendag Dorong Kemudahan Pelaku Usaha Peroleh Perizinan Usaha Dengan OSS

Syaiful Bahri | 17 Maret 2023, 18:21 WIB
Kemendag Dorong Kemudahan Pelaku Usaha Peroleh Perizinan Usaha Dengan OSS

AKURAT.CO Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Bentuk dukungan ini antara lain melalui program kemudahan mendapatkan perizinan usaha secara Online Single Submission (OSS) dan peningkatan kualitas produk. 

Kepemilikan legalitas perizinan usaha akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum sekaligus mempercepat perluasan pasar melalui kontrak secara legal dengan berbagai lokapasar (marketplace).

“Pemerintah berkomitmen memfasilitasi perizinan, khususnya bagi UMKM. UMKM memiliki kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (61 persen) dan penyerapan tenaga kerja (97 persen). Melalui aplikasi OSS, pendaftaran perizinan usaha menjadi lebih mudah, efisien, hemat waktu dan tenaga, cepat, transparan, dan dapat memantau perkembangan proses perizinan secara daring,” ungkap Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang secara terpisah terkait Sosialisasi Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/3/2023).

Moga menambahkan, OSS meminimalkan persyaratan, tanpa dikenakan biaya satu rupiah pun, dan dapat dilakukan dari mana pun secara aktual. Berdasarkan data Kementerian Investasi pada 2022, sebanyak 50 persen UMKM belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ketiadaan NIB akan merugikan pelaku UMKM. Pelaku UMKM kehilangan kesempatan mendapatkan beberapa fasilitas pemerintah seperti memperoleh kredit usaha rakyat dengan suku bunga rendah, pelatihan dan pembinaan dari pemerintah pusat maupun daerah.

Selain itu, juga menghilangkan kesempatan kontrak dengan pembeli yang mempersyaratkan adanya legalitas. NIB adalah salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian dicabut menjadi Perpu Cipta Kerja.

Lebih lanjut, UMKM berlegalitas mendapatkan prioritas diberikan pelatihan-pelatihan, termasuk pelatihan ekspor sehingga dapat memperluas pangsa pasar sampai ke internasional. Hal ini tentunya meningkatkan keuntungan dan dapat meningkatkan kelas usaha.    

Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menekankan, penggunaan teknologi digital dalam aktivitas ekonomi menjadi kebiasaan dan tren sejak pandemi covid-19.

Pada 2022, niaga-el menjadi penopang utama ekonomi Indonesia melalui internet. Jumlah transaksi niaga-el mencapai Rp476,3 triliun yang meningkat sebesar 18,8 persen dari 2021.

Beberapa perusahaan besar internasional memprediksi, nilai ini akan terus meningkat hingga tiga kali lipat pada 2025. Hal tersebut merupakan peluang besar bagi UMKM di pasar niaga-el.

Matheus menegaskan, saat ini, Kemendag sedang gencar mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan pasar digital sebagai target memperluas konsumen. Transaksi di niaga-el tidak terbatas pada lokasi dan waktu sehingga tidak banyak hambatan seperti di pasar tradisional atau fisik.

Untuk meraih peluang tersebut, kualitas atau mutu produk menjadi salah satu kunci bagi UMKM agar dapat berdaya saing di pasar niaga-el. Kualitas produk yang sejalan dengan preferensi konsumen akan meningkatkan permintaan konsumen, baik domestik maupun internasional.

Dengan demikian, usaha menjadi lebih berkembang dan maju sehingga meningkatkan kesejahteraan. Pemastian kualitas harus menjadi perhatian pelaku UMKM. Mengingat kualitas sudah menjadi bagian dari budaya konsumen yang semakin hari semakin sadar akan pentingnya mutu produk.

“Dalam setiap transaksi perdagangan baik melalui metode fisik maupun elektronik, kualitas produk menjadi harapan konsumen untuk dapat dipenuhi oleh pelaku usaha. Kualitas produk dapat dilihat dari berbagai karakteristik. Mulai dari hal yang mudah, seperti bentuk, rasa, warna sampai kualitas yang terkait dengan jaminan keamanan, keselamatan dan kesehatan ketika mengkonsumsi dan menggunakan produk,” pungkas Matheus. []

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.