Semua Perusahaan Tambang Perlu Diaudit secara Ekonomi dan Ekologis

AKURAT.CO Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyarankan pemerintah untuk mengaudit semua perusahaan tambang yang sedang beroperasi di Tanah Air.
Hal ini disampaikan Jimly sebagai respons atas banyaknya proyek tambang yang berpolemik, terutama proyek-proyek tambang yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menurutnya, audit tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh baik dari segi ekonomi maupun dampak terhadap lingkungan.
"Ribut lagi soal izin-izin tambang yang diduga mrusak lingkungan hanya karena motif ekonomi, seperti tambang di Raja Ampat & daerah-daerah lain," ujar Jimly melalui akun X pribadinya @JimlyAS, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Izin Tambang PT Gag Nikel Tak Dicabut, Ini Rekam Jejaknya di Raja Ampat
"Mungkin ada baiknya semua proyek tambang oleh prusahaan asing ataupun nasional diaudit ulang menyeluruh baik dari segi neraca ekonomi maupun ekologis," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa Raja Ampat merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang tinggi, dan perlu dijaga dan lindungi bersama.
Menhut Raja Juli telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kementerian Kehutanan, untuk melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berada di wilayah tersebut.
"Kami segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," ucap Dwi Januanto melalui keterangannya, Senin (9/6/2025).
Menindaklanjuti arahan Menhut atas isu lingkungan di Raja Ampat, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).
Ditjen Gakkum juga melakukan pengawasan terhadap 2 perusahaan yang memiliki PPKH melakukan penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM.
Sebelumnya pada tanggal 27 Mei 2025 hingga 2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan puldasi di lapangan sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga: Bukan karena Viral! Bahlil: Penindakan Tambang di Raja Ampat Sudah Dimulai Sejak Awal Pemerintahan
Berdasarkan hasil puldasi, diketahui terdapat 3 perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GN dan PT KSM (telah memiliki PPKH), serta PT MRP belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap 2 perusahaan (PT GN dan PT KSM) yang memiliki PPKH dilakukan pengawasan kehutanan, untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari kegiatan pengawasan, dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa ijin. Klarifikasi dilakukan secepatnya pada minggu ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
"Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan," ucap Dwi Januanto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









