DPR Minta Wacana Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dikaji Mendalam

AKURAT.CO Ketua DPR RI, Puan Maharani, menanggapi wacana perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan pentingnya kajian mendalam sebelum kebijakan tersebut diterapkan agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari sisi produktivitas pegawai maupun beban terhadap anggaran negara.
“Terkait ASN, sebaiknya usulan perpanjangan usia pensiun dikaji lebih lanjut,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan menyoroti bahwa aspek produktivitas menjadi pertimbangan utama dalam wacana ini.
Ia mempertanyakan apakah perpanjangan usia kerja akan benar-benar berdampak positif terhadap pelayanan publik.
“Yang penting bagaimana produktivitasnya. Apakah jika diperpanjang, kinerja ASN akan lebih baik?” katanya.
Mantan Menko PMK itu juga menekankan pentingnya efektivitas pelayanan masyarakat sebagai tolok ukur utama dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Presiden Prabowo Disambut Upacara Kehormatan di Malaysia
“Yang perlu dilihat adalah efektivitas ASN dalam melayani masyarakat. Sudahkah kajian itu dilakukan? Apa dasarnya?” lanjutnya.
Puan pun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menjadi beban tambahan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jangan sampai nanti justru membebani APBN,” tegasnya.
Sebagai informasi, wacana perpanjangan usia pensiun ASN mengemuka setelah Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan agar usia pensiun untuk jabatan administrasi diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun, dan untuk jabatan fungsional tertentu dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
Usulan tersebut didasari oleh meningkatnya usia harapan hidup dan potensi produktivitas ASN. Korpri menilai bahwa masa kerja yang lebih panjang dapat memberi ruang bagi pengembangan karier, keahlian, dan optimalisasi pelayanan publik.
Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB belum menetapkan sikap resmi atas usulan tersebut, dan diskusi publik pun masih terus bergulir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










